Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Dosis Radiasi adalah jumlah energi yang dipindahkan dengan jalan ionisasi kepada suatu volume tertentu atau kepada seluruh tubuh, yaitu biasanya disamakan dengan jumlah energi yang diserap oleh jaringan atau zat lainnya tiap satuan massa pada tempat pengukuran, sedangkan satuannya ialah rad, ekivalen dengan jumlah energi yang diserap sebesar 100 erg tiap gram zat yang terkena radiasi itu.
b. Nilai Batas yang Diizinkan adalah dosis radiasi yang masih dapat diterima oleh seseorang tanpa menimbulkan kelainan-kelainan genetik atau somatik yang berarti menurut tingkat kemajuan/pengetahuan pada dewasa ini, tidak termasuk untuk tujuan kedokteran.
c. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
d. Ahli Proteksi Radiasi adalah seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam kesehatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi yang berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan diangkat oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi sebagai Ahli Keselamatan Kerja atas usul Instansi yang berwenang.
e. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.
f. Penguasa Instalasi Atom adalah Kepala/Direktur Instalasi Atom atau orang lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
g. Kecelakaan adalah suatu kejadian di luar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi, dan kontaminasi, baik bagi pekerja radiasi maupun bukan pekerja radiasi.
h. Sampah Radioaktip adalah zat-zat radioaktip dan bahan-bahan serta peralatan yang telah terkena zat-zat radioaktip atau menjadi radioaktip
karena operasi-operasi nuklir dan tidak dapat dipergunakan lagi.
i. Instansi yang Berwenang adalah Badan Tenaga Atom Nasional.
