Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Pelabuhan adalah daerah tempat berlabuh dan/atau tempat bertambahnya kapal laut serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang dan hewan, serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi;
b. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor perindustrian, pertambangan, atau pertanian yang pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan untuk bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan yang dibuka untuk umum;
c. Administrator Pelabuhan adalah koordinator bidang perhubungan laut yang berfungsi mengkoordinasikan unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
d. Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
e. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan;
f. Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
g. Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan khusus;
h. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut.
