Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVII
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sebagai likuidatur dalam pelakasanaan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana diamaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara, yang selanjutnya ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII.
Pasal 4
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian
dan Departemen Keuangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1972, (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 18
