Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan.
Pasal 2…
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS GOWA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
Pasal 4
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 23
