Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VI

PP No. 11 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari:
a. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III di Propinsi Sumatera Barat;
b. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV di Propinsi Jambi;

c. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI di Propinsi Sumatera Barat dan Jambi termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Kreditanstalt Fur Wiederaufbau (KFW) untuk Proyek Ophir, dan kekayaan Negara yang tertanam di Proyek Rimbo Bujang;
d. Proyek Pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII di Propinsi Jambi dan Sumatera Barat;
e. Sejumlah dana hasil peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VIII yang diperuntukkan dalam rangka pendirian PERSERO.
(2) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan mengenai modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 17