Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran ...
---
PRESIDEN
1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan,
siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi
radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk
badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,
tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah,
menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan
dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi
Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat
kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai
penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik
kepada masyarakat.
1. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang
berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga
penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk
mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang
berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga
penyiaran publik.
1. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran
Publik Lokal.
1. Programa ...
---
PRESIDEN
1. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan
serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan
wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
1. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di
wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
1. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di
wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
1. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
1. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat
yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran
berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak
sasaran.
1. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi
Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang
memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin
penyelenggaraan penyiaran.
1. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden atau Gubernur.
1. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah
lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang
tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
1. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
