Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 11 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara II.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 melalui konversi hutang pokok
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara II kepada Negara Republik Indonesia yang
berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989
tanggal 27 Februari 1989.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp2.214.091.243,00 (dua miliar dua ratus empat belas
juta sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh
tiga rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman