Langsung ke konten

PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PP No. 11 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 2

1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1. Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang
selanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor
jasa keuangan.
1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.

Pasal 2

(1) OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan

yang dikenakan OJK.

Pasal 3

(1) Pungutan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan

untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset,
serta kegiatan pendukung lainnya.

(2) Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk

membiayai kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
tahun anggaran berikutnya.

(3) Dalam hal Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk
tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas
Negara.

(4) Dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Perhitungan Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan
jumlah kas yang diterima OJK.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.33

Pasal 5

(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:

- biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan
penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
- biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penelitian.

(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur
dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b pada besaran
Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.

Pasal 7

Akuntabilitas pelaksanaan dan penggunaan Pungutan dilakukan OJK
melalui laporan keuangan dan laporan kegiatan OJK.

Pasal 8

(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar
oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran,
dan pengesahan.

(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum
penyampaian rencana aksi korporasi.

Pasal 9

(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,

besaran tarifnya ditetapkan dalam:
- persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 4

- nominal tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit; atau
- nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.

(2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15
(lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember
pada tahun berjalan.

(3) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib

dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.

(4) Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari

libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

(5) Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban

pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja
sebelumnya.

(6) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban

pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung secara mandiri dengan

mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah
diaudit dan memenuhi ketentuan:
- Pembayaran Tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan
sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Pembayaran Tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan
sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Pembayaran Tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun
berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
- Pembayaran Tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun
berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 11

(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun
bersangkutan yang telah diaudit.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.33

(2) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan yang dihitung

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang
dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih negatif tersebut
ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun
diketahuinya selisih tersebut.

(3) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan yang dihitung

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang
dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih positif tersebut
dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya
selisih tersebut.

(4) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih positif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan
pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih
tersebut.

Pasal 12

(1) OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri

biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas

kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum
pelaksanaan verifikasi.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan
biaya tahunan yang berlaku adalah hasil verifikasi yang dilakukan
oleh OJK.

(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri

dapat meminta klarifikasi kepada OJK atas hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan

verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih negatif tersebut
ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan
hasil verifikasi.

(6) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan

verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih positif tersebut
dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan
hasil verifikasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 6

(7) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau selisih positif

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan atau dikurangkan
pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih
berdasarkan hasil verifikasi.

(8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.

Pasal 13

Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak
tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada laporan keuangan
tahunan terakhir yang telah diaudit.

Pasal 14

(1) Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa

Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan tahunan yang
diaudit, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit yang
disampaikan kepada OJK.

(2) Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa

Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan
besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada buku, catatan,
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan
yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online yang
mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang
menjadi dasar penghitungan Pungutan.

(3) Buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data

dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi
online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan
kepada OJK dalam hal OJK melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

Tata cara pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.

Pasal 16

Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar
sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh
OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.33

Pasal 17

(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam

upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat
mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:

- tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau

- mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya
kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya
atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya,

OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis

layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional
ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling
rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pungutan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.

(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK.

Pasal 18

Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK yang
berasal dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK
tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, OJK mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf b sebesar 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 8

Pasal 19

(1) OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari

besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk
Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.

(2) Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 20

(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran

Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan
paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah
Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan
dihitung 1 (satu) bulan.

(2) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan
atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau
terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau
tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 21

Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk
tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pendapatan yang berasal dari:

  • pengelolaan, penyimpanan, atau penggunaan Pungutan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.33

- sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan,

merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

Pasal 23

(1) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh Badan

Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada pelaku
kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank
yang belum dibayar dan upaya penagihannya dilakukan oleh OJK
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan.

(2) Biaya Tahunan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,

dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang dipungut
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
untuk tahun 2013 merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.

(3) Sanksi administratif berupa denda yang dikenakan oleh OJK kepada

Pihak atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor
Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur Pungutan kepada Pihak dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.33

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 12

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.33

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 14

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2014, No.33

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.33 16

www.djpp.kemenkumham.go.id