(1) OJK dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri
biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum
pelaksanaan verifikasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan
biaya tahunan yang berlaku adalah hasil verifikasi yang dilakukan
oleh OJK.
(4) Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri
dapat meminta klarifikasi kepada OJK atas hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan
verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih negatif tersebut
ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan
hasil verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan
verifikasi OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya
tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, selisih positif tersebut
dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan
hasil verifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.33 6
(7) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau selisih positif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambahkan atau dikurangkan
pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih
berdasarkan hasil verifikasi.
(8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.