(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
meliputi juga:
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi
dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa
kepelabuhanan di pelabuhan;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari
pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara
yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa
navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara
Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara
lain;
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan formula sebagai berikut:
n
TACKA=[GTKA x∑(KMKAi x TACDaop/Divrei)]x Fp
i=1
= Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian per tahun Daop/Divre
TACDaop/Divre =
n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1
TACDaop/Divre = IMDaop/Divre + IODaop/Divre + IDDaop/Divre
Biaya perawatan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IMDaop/Divre =
n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1
Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IODaop/Divre = n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1
IDDaop/Divre . . .
---
Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IDDaop/Divre = n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma
tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan
mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di
bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar
nilai yang tercantum dalam perjanjian antar negara.