Langsung ke konten

TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH

PP No. 11 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan
bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan,
dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang
diindera.
1. Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan
Penginderaan Jauh.
1. Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data
tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada
daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan
Republik Indonesia.
1. Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk
memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas,
dan sebaran sumber daya alam, sumber daya
buatan, sarana dan prasarana nasional tentang
wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
1. Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan yang bempa upaya
administrasi terpadu dan terpusat untuk
kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh
tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
1. Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa
penyebaran data primer dan data proses kepada
Pengguna agar dapat menghasilkan analisis
informasi.

1. Pemanfaatan

---

PRES IDEN

1. Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan
analisis informasi Penginderaan Jauh dalam
berbagai keperluan guna mendukung pembangunan
nasional.
1. Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa
penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan
Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan
informasi tersebut.
1. Satelit adalah wahana antariksa yang beredar
mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana
perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan
jauh.
1. Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan
peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan
kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan
khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit
Penginderaan Jauh.
1. Sensor adalah bagian dari sistem Penginderaan
Jauh bumi berbasis antariksa, yang merekam
gelombang elektromagnetik dari semua rentang
spektral atau bidang gravimetrik, dan terdiri atas
sensor pasif dan sensor aktif.
L2. Atmosfer adalah lapisan udara yang terdiri atas
campuran berbagai gas dan partikel yang
menyelimuti bumi.
1. Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi
untuk menerima dan merekam data Satelit
Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.
1. Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di
permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit
pengamatan bumi resolusi rendah.

15.Data...

---

PRES IDEN

1. Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang
objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan
atmosfer serta antariksa yang diindera melalui
Satelit dan/atau wahana lain.
1. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari
kegiatan penginderaan permukaan bumi
menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
1. Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial secara global,
seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.
1. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada
Satelit sumber daya alam.
1. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan
ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
1. Metadata adalah informasi terstruktur yang
mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya
menjadikan suatu informasi mudah untuk
ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
1. Permukaan Bumi adalah seluruh permukaan darat,
permukaan laut, dan atmosfer yang dapat dijangkau
oleh teknologi Penginderaan Jauh.
1. Koreksi Geometrik adalah proses untuk
memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai
dengan posisi di permukaan bumi.
1. Koreksi Radiometrik adalah proses untuk
memperbaiki nilai intensitas pada data yang
diakibatkan oleh efek sudut dan posisi matahari saat
pencitraan, topografi permukaan bumi, kondisi
atmosfer, danf atau sensor.

1. Klasifikasi

---

PRESIDEN

1. Klasilikasi adalah proses pengolahan data lanjutan
untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi
berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau
nilai digital dari data tersebut.
1. Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses
identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri
dari objek permukaan bumi seperti koefisien
pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil,
kandungan air, dan kekasaran permukaan lsurfoce
roughness) objek.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu
yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua
pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang
terkait, dengan memp;rhatikan syarat keselamatan,
keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
1. Pemeintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Instansi

---

t,'roSf;
R E p u JrT,? * . r, o

29, Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI
dan Polri).
1. Lembaga adalah Instansi pemerintah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta Penyelenggaraan
Keantariksaan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah
lain.
1. Penyedia Data adalah badan usaha di dalam
maupun di luar negeri yang mampu menyediakan
data penginderaan jauh.
1. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan
data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik
instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
masyarakat.
1. Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

peraturarr r"*.1iL1'r,'ini mengatur mengenai rata cara
Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh yang
meliputi:
- perolehan data;
- pengolahan data;
- penyimpanan dan pendistribusian data; dan
- pemanfaatan data dan diseminasi informasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk
menjamin kontinuitas ketersediaan data.

(2) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menggunakan sarana:
- Satelit;
- Wahana lain;
- Stasiun Bumi;
- Perangkat Penerima Teknis; dan/atau
- Perangkat pengolahan data.

Pasal 4

(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
- pengoperasianSatelit;
- pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau
- Citra Satelit.

(2) Perolehan data penginderaan jauh melalui

pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan
dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.

(3) Perolehan data penginderaan jauh melalui

pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan tanpa
pengoperasian Satelit.

(4) Selain

---

PRES IDEN

(4) Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengumpulan data
Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan
dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis.

Pasal 5

(1) Hasii perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:

- data primer; dan
- data proses.
(2t Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diklasifikasikan ke dalam :
- resolusi rendah;
- resolusi menengah; dan
- resolusi tinggi.

Bagian Kedua
Pengoperasian Satelit

Pasal 6

Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk mengindera permukaan
bumi dan mengirimkan data yang diperoleh dari Satelit ke
Stasiun Bumi.

Pasal 7

(1) Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga.

(21 Pengoperasian Satelit oleh lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

  • membuat .

---

PRES IDEN

membuat perencanaan Satelit;
- membangun Satelit; dan
- mengoperasikan Satelit.

Pasal 8

(1) Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dan huruf b, Lembaga mempertimbangkan:
- kepentingan misi Satelit; dan
jalan (road.mapl pembangunan Satelit. b. peta
(21 Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat
mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/ atau Masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan

Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan
Satelit diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 9

Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam

rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada
Rencana Induk Keantariksaan.

Pasal 10

Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayal (21 huruf c, Lembaga harus memenuhi

persyaratan:
- ketentuan internasional; dan
- memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Hasil Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berupa data primer yang akan dikirimkan
secara langsung ke Stasiun Bumi.

Bagian Ketiga
Pengoperasian Stasiun Bumi

Pasal 12

(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
menerima dan merekam data primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(21 Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas resolusi menengah dan/atau resolusi tinggi.

Pasal 13

(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan:
- membangun Stasiun Bumi; dan
- mengoperasikan Stasiun Bumi.
(21 Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat
rencana teknis oleh Lembaga.

(2) Rencana. . .

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.

(3) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

paling sedikit memuat:
- penentuan data Satelit yang akan diterima oleh
Stasiun Bumi;
- penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi;
dan
- pen5rusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.

(4) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Kepala Lembaga.

Pasal 15

(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga
melakukan:
- penentuan lokasi Stasiun Bumi;
- pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum
frekuensi radio;
- pembangunan sarana dan prasarana; dan
- pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.

(2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga
melakukan:
- perencanaan akuisisi data Satelit;
- penerimaan dan perekaman data Satelit;
- pengolahan data primer; dan
- pemeliharaan Stasiun Bumi.

Pasal 16

Hasil Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 bempa:
- data primer; dan
- data proses.

Pasal 17

(1) Lembaga mengajukan permohonan izin penggunaan

spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf b kepada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(21 Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam hal Lembaga belum dapat melakukan

pengoperasian Satelit, Lembaga dapat melakukan kerja
sama operasional dengan operator Asing guna
memperoleh data untuk pengoperasian Stasiun Bumi.
(21 Dalam hal melakukan kerja sama operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat
dikenakan biaya sewa Satelit oleh operator Asing.

(3) Dalam hal menentukan operator asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Lembaga mempertimbangkan
keberlanjutan ketersediaan data guna memenuhi
kebutuhan program prioritas nasional.

### Pasal 19.

---

Pasal 19

Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan
untuk mengumpulkan data primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dari Satelit pengamatan bumi
resolusi rendah.

Pasal 20

(1) Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui
kegiatan:
- membangun Perangkat Penerima Teknis; dan
- mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis.
(21 Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibangun dan dioperasikan oleh
Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat.

Bagian Keempat
Citra Satelit

### Pasal 2 1

(1) Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang
tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan
pengoperasian Stasiun Bumi.

(2) Untuk melengkapi ketersediaan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan
Citra Satelit.

Pasal 22

---

PRESIDEN

-L4-

Pasal22

(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l dapat diperoleh dari:

penyedia data; a. pembelian dari
- kerja sama dengan Asing; dan
yang tersedia secara bebas. c. akses data
t2) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat berupa:
- data resolusi rendah;
- data resolusi menengah; atau
- data resolusi tinggi.

Pasal 23

(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 berupa:

- data primer; dan
- data proses.
(2t Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan data mentah dari Satelit yang belum
diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik
asing.

(1) (s) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan
data primer.

Pasal 24

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan
Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.

(2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah
dan/atau resolusi menengah melalui pembelian dari
penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a danlatau kerja sama dengan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b
yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan
Lembaga.

(3) Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui
pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan
Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan kebutuhan pengguna;
- dilaksanakan secara selektif; dan
- data bersifat multi lisensi.

Pasal 25

(1) Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan
kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga.

(2) Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
persyaratan:
- melampirkan kerangka acuan kerja mengenai
rencana penggunaan data;

  • menyertakan

---

PRESIDEN

- menyertakan informasi area spesifik yang diminta
atau koordinat area yang dibutuhkan;
- menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan
anggaran pengadazrn Citra Satelit dalam
APBN/APBD;
- menyertakan kontak person; dan
- rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun
berikutnya.

PasaJ26

(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Citra

Satelit yang diselenggarakan oleh Lembaga.
(2\ Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit diselenggarakan
dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(3) Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Citra Satelit
tahun berikutnya, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

(1) Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra
Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dan Pasal 25.

(2) Keadaan

---

PRESIDEN

(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
- kepentingan pertahanan dan keamanan negara
(stabilitas nasional) ;
- kepentingan darurat kebencanaan; atau
- kepentingan strategis lainnya.

Pasal 28

Pengadaan Citra Satelit yang dikenai tarif komersial
dan/ atau resolusi tinggi untuk wilayah strategis oleh
Masyarakat wajib memperoleh izin dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan keamanan.

Bagian Kelima
Validasi dan Kalibrasi Data Penginderaan Jauh

Pasal 29

(1) Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data

penginderaan jauh, peningkatan kualitas data
penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya,
Lembaga dapat meiakukan pengoperasian wahana lain.

(2) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan:
- wahana udara;
- wahana darat; atau
- wahana laut.

(3) Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada

ayat l2l dilengkapi dengan:
- sensor aktif;

  • sensor .

---

PRES IDEN

_ 18_

- sensor pasif; dan/ atau
- alat ukur terestrial.
(4t Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(s) Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi
dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) wajib berkoordinasi dengan
Lembaga.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30

Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk
mengolah:
- data primer menjadi data proses; dan/ atau
- data proses menjadi analisis informasi.

### Pasal 3 1

Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.

Pasal 32

(1) Pengolahan Data penginderaan jauh untuk mengolah

data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- koreksi geometrik; dan
- koreksi radiometrik;
(2t Dalam melakukan koreksi geometrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib mengacu pada
informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, digunakan sebagai dasar pembuataa informasi
geospasial tematik.

(4) Koreksi geometrik 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, hanya dilaksanakan oleh Lembaga dan/atau
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.

Pasal 33

(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah

data proses menjadi analisis informasi 5glagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O huruf b meliputi:
- klasifikasi; dan
- deteksi parameter geobiofisik.

(2) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi
parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi
termasuk atmosfer.

Begial Kedua .

---

20

Bagian Kedua
Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh

Pasal 34

(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode
dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh.
(21 Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan
dapat Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pengolahan (3) Ketentuan mengenai metode dan kualitas
Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan
Lembaga.

Pasal 35

Dalam rangka validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh,
Lembaga harus diprioritaskan dalam memperoleh data
sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan
untuk menjamin ketersediaan, kemudahan akses,
perlindungan dan kelestarian data penginderaan jauh dalam
rangka mendukung pembangunan nasional.

Pasal 37

(1) Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan

jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat
dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian lisensi.

(2) Instansi Pemerintah Penyelenggara Penginderaan Jauh

wajib menyerahkan metadata dan duplikat data
penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan
lain berdasarkan perjanjian lisensi.

Pasal 38

(l) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan
pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebasaimana
dimaksud dalam Pasal 37 wajib:
- mengumpulkan, menyimpan, mendistribusikan
metadata dan data penginderaan jauh wilayah
Indonesia;
- menyediakan data penginderaan dengan tutupan
awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk
seluruh wilayah Indonesia;
- menyediakan informasi mengenai kualitas data
penginderaan jauh;
- memberikan supervisi terkait pemanfaatan data
penginderaan jauh;
- memberikan masukan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pengadaaan pemanfaatan, penguasaan
teknologi, dan data penginderaan jauh Satelit;
- menjadi simpul data penginderaan jauh Satelit
dalam sistem jaringan informasi geospasial nasional;
dan
- menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan
jauh bagi para Pengguna di luar Lembaga.

(2) Penyimpanan

---

PRESIDEN

1. Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan

(1), Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan melalui Bank Data Penginderaan Jauh
Nasional.

(3) Ketentuan mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian

Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal 39

(1) Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain

Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu
6 (enam) bulan setelah menghasilkan/mendapatkan
metadata wajib menyerahkan metadata Penginderaan
Jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain
berdasarkan perjanjian lisensi.
(21 Dalam hal penyelenggara Penginderaan Jauh selain
Lembaga dan Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan metadata
Penginderaan Jauh kepada Lembaga maka dapat
dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa:

  • peringatan tertulis; dan/ atau
  • denda administratif;

Pasal 40

(1) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan secara berjenjang
dari yang ringan sampai berat.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayal (3) huruf a diberikan secara tertulis
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(3) Apabila

---

PRESIOEN

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setiap or€rng yang tidak menyerahkan metadata
dikenakan sanksi denda administratif.
(41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

(5) Apabila denda administratif tidak dibayar maka

penyelenggara dikenakan bunga atas denda sebesar 27o
(dua persen) per bulan beserta peringatan pelunasan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

(6) Apabila datam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (a) tidak dipenuhi maka:
- piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang
macet yang pengurusannya diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara
untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
- Kepala Lembaga menyampaikan rekomendasi
kepada instansi pemerintah yang memberikan izsn
yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh
untuk memberikan sanksi administrasi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan, atau mencabut izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dan
huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
tentang Keantariksaan.

Pasal 41

Denda administratif ssfngaimana dimaksud dalam pasal 40
merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 42..

---

Pasal 42

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 40 dikenakan oleh Kepala Lembaga.

Pasal 43

Lembaga menjamin keselamatan dan keamanan data
Penginderaan Jauh pada Bank Data Penginderaan Jauh
Nasional.

Pasal 44

(1) Dalam mendapatkan Data Penginderaan Jauh,

Pengguna berhak menolak jika data penginderaan jauh
yang diterima tidak berkualitas.
(21 Ketentuan mengenai kualitas data penginderaan jauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan
Jauh yang diatur dalam Peraturan Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (3).

Pasal 45

(1) Dalam rangka melestarikan Data Penginderaan Jauh,

Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang
memiliki arsip Data Penginderaan Jauh resolusi rendah,
menengah dan tinggi wajib menyimpan data tersebut.

(2) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat melakukan penyimpanan dan/atau tidak memiliki
fasilitas untuk melaksanakannya, penyimpanan data
wajib diserahkan kepada Lembaga kecuali ditentukan
lain berdasarkan perjanjian lisensi.

(3) Dalam

---

PRESIOEN

(3) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah wajib menyerahkan kepada
Lembaga berupa:
- metadata Penginderaan Jauh; dan
- duplikat data Penginderaan Jauh,
kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.

(4) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah

Daerah tidak dapat menyerahkan metadata dan
duplikat data dikarenakan adanya perjanjian lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib
menyerahkan cuplikan citra satelit secara menyeluruh
disertai informasi yang meliputi:
- nama satelit dan sensor;
- tanggal dan waktu perolehan data; dan
- koordinat cakupan wilayah.

Pasal 46

Data Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian
pelayanan, Penginderaan Jauh, kmbaga melakukan
pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.

Pasal 47

(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan

hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai
kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.

(2) Diseminasi

---

PRESIDEN

Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakanl2l untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh
kepada pengguna.

Pasal 48

(1) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi

Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga,
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat.

(2) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi

Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/ atau
Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan
oleh Lembaga.

Pasal 49

Dalam hal Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pembimbingan,
pembinaan, dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.

Pasal 50

(1) Pemanfaatan data Penginderaan Jauh dapat

dikelompokkan guna kepentingan informasi mengenai:
- wilayah darat;
- wilayah laut;
- wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- lingkungan dan mitigasi bencana; dan
- atmosfer.

(2) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna

kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi
pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi
sumber daya alam.

(3) Pemanfaatan .

---

(3) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna

kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, meliputi pemanfaatan data
penginderaan jauh untuk:
- identifikasi permasalahan lingkungan; dan
- analisis mitigasi bencana.
(41 Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi pemanfaatan data
penginderaan jauh untuk analisis:
- dinamika atmosfer;
- fisika atmosfer; dan
- kimia atmosfer.

Pasal 51

(1) Dalam rangka Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,

Lembaga melaksanakan pengelolaan sistem diseminasi
informasi.
(2t Pengelolaan sistem Diseminasi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem
Pemantauan Bumi Nasional.

(3) Dalam pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Lembaga dapat
melalmkan kerja sama dengan Instansi Pemerintah
dan/ atau Pemerintah Daerah.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara
Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga.

Pasal52...

---

Pasal 52

(1) Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,

Lembaga menetapkan kriteria informasi Penginderaan
Jauh yang bersifat rahasia.
(2t Penetapan informasi Penginderaan Jauh yang bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-
undangan.

Pasal 53

Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi
Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan

peraturan Perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 54

Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan
Penginderaan Jauh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat dibebankan pada anggaran masing-
masing sesuai dengan tanggung jawabnya.

Pasal 55

penyelenggaraan(1) Dalam rangka meningkatkan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan penginderaan Jauh.

(2) Peran

---

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah:
- memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan
Penginderaan Jauh;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Penginderaan Jauh;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
Penginderaan Jauh;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada
pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Penginderaan Jauh yang mengakibatkan dampak
penting terhadap lingkungan;
- melaporkan apabila mengetahui terjadinya
ketidaksesuaian prosedur Penginderaan Jauh atau
ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas
Penginderaan Jauh;
- mengutamakan dan mempromosikan budaya
Keselamatan Penginderaan Jauh; dan/ atau
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap
kegiatan Penginderaan Jauh yang mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara

Penginderaan Jauh menindaklanjuti masukan,
pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufe.
(41 Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan
Keamanan kegiatan Penginderaan Jauh.

---

PRESIDEN

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
tetap dapat menggunakan metode dan kualitas
Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada
sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi

Pemerintah yang telah mengoperasikan Stasiun Bumi,
wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat data
kepada Lembaga paling lambat I (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2\ Lembaga wajib melakukan pendataan terhadap Stasiun
Bumi Penginderaan Jauh yang telah beroperasi di
wilayah Indonesia.

Pasal 58

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

q"D

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2018

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Perundang-undarrgan,

lvanna Djaman

---

PRES IDEN