Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan
bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan,
dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang
diindera.
1. Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan
Penginderaan Jauh.
1. Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data
tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada
daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan
Republik Indonesia.
1. Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan
Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk
memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas,
dan sebaran sumber daya alam, sumber daya
buatan, sarana dan prasarana nasional tentang
wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
1. Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan yang bempa upaya
administrasi terpadu dan terpusat untuk
kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh
tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
1. Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa
penyebaran data primer dan data proses kepada
Pengguna agar dapat menghasilkan analisis
informasi.
1. Pemanfaatan
---
PRES IDEN
1. Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan
analisis informasi Penginderaan Jauh dalam
berbagai keperluan guna mendukung pembangunan
nasional.
1. Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk
kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa
penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan
Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan
informasi tersebut.
1. Satelit adalah wahana antariksa yang beredar
mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana
perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan
jauh.
1. Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan
peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan
kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan
khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit
Penginderaan Jauh.
1. Sensor adalah bagian dari sistem Penginderaan
Jauh bumi berbasis antariksa, yang merekam
gelombang elektromagnetik dari semua rentang
spektral atau bidang gravimetrik, dan terdiri atas
sensor pasif dan sensor aktif.
L2. Atmosfer adalah lapisan udara yang terdiri atas
campuran berbagai gas dan partikel yang
menyelimuti bumi.
1. Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi
untuk menerima dan merekam data Satelit
Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.
1. Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di
permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit
pengamatan bumi resolusi rendah.
15.Data...
---
PRES IDEN
1. Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang
objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan
atmosfer serta antariksa yang diindera melalui
Satelit dan/atau wahana lain.
1. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari
kegiatan penginderaan permukaan bumi
menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.
1. Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial secara global,
seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.
1. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada
Satelit sumber daya alam.
1. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang
menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan
ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.
1. Metadata adalah informasi terstruktur yang
mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya
menjadikan suatu informasi mudah untuk
ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
1. Permukaan Bumi adalah seluruh permukaan darat,
permukaan laut, dan atmosfer yang dapat dijangkau
oleh teknologi Penginderaan Jauh.
1. Koreksi Geometrik adalah proses untuk
memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai
dengan posisi di permukaan bumi.
1. Koreksi Radiometrik adalah proses untuk
memperbaiki nilai intensitas pada data yang
diakibatkan oleh efek sudut dan posisi matahari saat
pencitraan, topografi permukaan bumi, kondisi
atmosfer, danf atau sensor.
1. Klasifikasi
---
PRESIDEN
1. Klasilikasi adalah proses pengolahan data lanjutan
untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi
berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau
nilai digital dari data tersebut.
1. Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses
identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri
dari objek permukaan bumi seperti koefisien
pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil,
kandungan air, dan kekasaran permukaan lsurfoce
roughness) objek.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu
yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua
pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang
terkait, dengan memp;rhatikan syarat keselamatan,
keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan
masa depan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
1. Pemeintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Instansi
---
t,'roSf;
R E p u JrT,? * . r, o
29, Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI
dan Polri).
1. Lembaga adalah Instansi pemerintah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan
pemanfaatannya serta Penyelenggaraan
Keantariksaan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah
lain.
1. Penyedia Data adalah badan usaha di dalam
maupun di luar negeri yang mampu menyediakan
data penginderaan jauh.
1. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan
data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik
instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
masyarakat.
1. Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
peraturarr r"*.1iL1'r,'ini mengatur mengenai rata cara
Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh yang
meliputi:
- perolehan data;
- pengolahan data;
- penyimpanan dan pendistribusian data; dan
- pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
Bagian Kesatu
Umum
