Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
pasa_l perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam
81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini berlaku.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 81
Pasal 818
(1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat
terhitung mulai bulan Januari tahun 202O.
(2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan
Januari tahun 202O, didasarkan pada peraturan
Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
1. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1O0
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa
digunakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
belanja operasional Pemerintahan Desa dan
insentif rukun tetangga dan rukun warga;
1. pelaksanaan.
---
PRES IDEN
1. pelaksanaan pembangunan Desa;
1. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
1. pemberdayaan masyarakat Desa.
- paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari
jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
1. tunjangan dan operasional Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan
untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan
tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Negeri omi Daerah, Deputi Bidang
undangan,
ti Sukardi
---
