( 1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang
diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah
daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal
daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(3) Dalam ...
SK No 256616 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru
atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu)
bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar
tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan
kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan
luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai
pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Pejabat Administrator; atau
1. Pejabat Pengawas,
paling ...
SK No 256617 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
paling banyak sebesar tunjangan Harl Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.
(9) Tunjangan Harl Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling
banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim
ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 11) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga
Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
( 13) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling ...
SK No 256618A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.
(14) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK
berlaku ketentuan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu
pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak
diberikan tunjangan Hari Raya; dan
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan
kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak
diberikan gaji ketiga belas.
( 15) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS
dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada
penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.