Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-
Undang mengenai perbankan syariah.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
Bank lndonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menetapkan
SK No 275551 A
6. Bank. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
6. Bank Peserta PRP adalah Bank yang ditetapkan masuk
dalam PRP.
7. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan.
8. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset,
modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas
transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan
sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya
sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa
keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika
Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
9. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara
efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan
memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
perseroan terbatas untuk bank yang berbentuk perseroan
terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan untuk bank
berbentuk selain perseroan terbatas.
1 1. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank
Peserta PRP.
L2. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai
sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian
atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang
ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya
menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan
dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Ditetapkan: 2026-03-11
Pasal 1
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jaminan pribadi berupa jaminan perorangan Qtersonal
guarante el dan I atau j aminan peru sahaan (corporate gu arantee) .
Penyerahan jaminan pribadi dari pemegang saham pengendali
Bank Sistemik milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perbendaharaan negara.
Ayat (3)
Jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas
merupakan jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas
jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia dan jaminan
untuk memperoleh pinjaman likuiditas berupa penempatan dana
oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
SK No 275550 A
a. penempatan...
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada
Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan,
termasuk pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin
Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan
dana; dan
pelaksanaan kewenangan [,embaga Penjamin Simpanan
dalam penyelenggaraan PRP.
Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan
Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat Bank dalam
penyehatan yang berpotensi membutuhkan penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa
Keuangan menyampaikan permasalahan dimaksud
kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia
secara tertulis dan/atau melalui forum koordinasi.
(21 Dalam pembahasan forum koordinasi, Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan data,
informasi, danf atau dokumen mengenai permasalahan
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi
l.embaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi
kemungkinan penempatan dana l,embaga Penjamin
Simpanan pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
Pasal 3
(1) Total penempatan dana oleh Lembaga Penjamin
Simpanan pada seluruh Bank paling banyak sebesar 307o
(tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan Lembaga
Penjamin Simpanan.
(2) Total ...
SK No 275609 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_22-
(21 Total penempatan dana oleh Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan koordinasi
baik melalui forum koordinasi maupun koordinasi antar
otoritas atau lembaga dalam pelaksanaan PRP.
Pasal 5
(1) Dalam penempatan dana pada Bank dan penyelenggaraan
PRP pada Bank Peserta PRP, kmbaga Penjamin
Simpanan melakukan koordinasi melalui forum
koordinasi.
(21 Dalam forum koordinasi penempatan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. Pertukaran...
SK No 275549 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen
terkait kondisi Bank yang mengalami permasalahan
likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. koordinasi hasil analisis kelayakan permohonan
penempatan dana pada Bank;
c. pembahasan penambahan periode penempatan dana
pada Bank; dan/atau
d. hal lainnya sehubungarl dengan penempatan dana
pada Bank.
(3) Dalam forum koordinasi penyelenggaraan PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. pertukaran data, informasi, dan/atau dokumen
terkait kondisi Bank Peserta PRP;
b. koordinasi terkait penanganan Bank Peserta PRP;
dan/atau
c. hal lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan
PRP.
(4) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikutsertakan sekretariat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.
(5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem
Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu jika
diperlukan.
Pasal 5
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) atau pelelangan secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1), akta atau berita acara penjualan atau
pelelangan merupakan bukti peralihan hak kepemilikan untuk
disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan
pencatatan kepemilikan aset terkait.
Pasal51...
SK No 275601 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Bank dalam penyehatan merupakan status pengawasan Bank yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dapat
mengajukan permohonan penempatan dana apabila pemegang saham
pengendali tidak dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas
Bank Sistemik.
Bank Sistemik yang akan mengajukan permohonan penempatan dana
kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu telah mengajukan
permohonan pinjarnan likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank
Indonesia dan telah ditolak permohonannya oleh Bank Indonesia.
Pasal 6
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengalihkan
pengelolaan aset Bank Peserta PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (U kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dan huruf
d.
(21 Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perusahaan pengelola aset.
(3) Pengalihan pengelolaan aset berupa tagihan Bank Peserta
PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat
dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah
debitur.
Paragraf 5
Pengosongan Atas Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 7
Berdasarkan permohonan penempatan dana Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan
dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk
melakukan penempatan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan
melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana
Bank Sistemik.
Pasal 7
Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan PRP dikecualikan
dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perseroan terbatas, perbankan, dan pasar modal di antaranya
mengenai persetujuan RUPS pengajuan keberatan oleh
kreditur, pembelian kembali saham Bank dalam tindakan
korporasi Bank, serta penggabungan, pengambilalihan, dan
peleburan Bank.
Pasal 8
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan
penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu
mengatasi permasalahan likuiditas.
(3) Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada
Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a. secara langsung; dan/atau
b. secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh
suatu Bank Sistemik pada Bank Sistemik lain yang
mengalami permasalahan likuiditas.
(4) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
penempatan dana pada Bank Sistemik yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan
dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Penempatan Dana
Pasal 8
(1) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 dilaksanakan:
a. secara langsung; atau
SK No 275587 A
b. melalui .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin
Simpanan terhadap Bank Peserta PRP menjadi
saham Bank Peserta PRP.
l2l Pelaksanaan penyertaan modal sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk
tunai dan/ atau non-tunai.
(3) Konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan
terhadap tagihan berupa:
a. fasilitas penempatan dana yang tidak dapat
dibayarkan oleh Bank sebelum ditetapkan sebagai
Bank Peserta PRP dengan memperhitungkan nilai
eksekusi jaminan apabila dilakukan eksekusi
jaminan;
b. pinjaman yang tidak dapat dibayarkan oleh Bank
Peserta PRP dengan memperhitungkan nilai eksekusi
jaminan apabila dilakukan eksekusi jaminan; dan
c. nilai klaim atas kegagalan Bank Peserta PRP untuk
membayar tagihan kepada kreditur atas penempatan
dana atau pinjaman yang dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal 9
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
mengajukan permohonan penempatan dana kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
SK No 275574A
(2) Dalam...
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
{21 Dalam pengajuan permohonan penempatan dana kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Sistemik dan/atau pemegang saham
pengendali Bank Sistemik harus memberikan jaminan
berupa aset yang dianggap layak untuk menjamin
pengembalian penempatan dana L,embaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik.
(3) Pengajuan permohonan penempatan dana kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling
sedikit:
a. perhitungan kebutuhan dana untuk mengatasi
permasalahan likuiditas Bank Sistemik berikut
jangka waktu penempatan dana;
b. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan
likuiditas termasuk rencana pengembalian
penempatan dana;
c. daftar jaminan dan penilaian jaminan; dan
d. pernyataan pemegang saham pengendali tidak dapat
mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik.
(4) Daftar jaminan dan penilaian jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. hasil verifikasi kantor akuntan publik terhadap
pemenuhan persyaratan jaminan, kelengkapan,
kesesuaian dokumen jaminan, dan perhitungan nilai
jaminan setelah memperhitungkan tarif pemotongan
nilai (ltairafil yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
(5) Bank Sistemik bertanggung jawab atas kebenaran dan
kelengkapan dokumen jaminan.
(6) Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan jaminan oleh
kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman
verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan'
Pasal 10. . .
SK No 275573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas
lancar, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang
saham pengendali tidak memiliki surat berharga
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah
yang cukup; dan/atau
c. aset tetap, dalam hal Bank Sistemik dan/atau
pemegang saham pengendali tidak memiliki surat
berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan/atau aset kredit atau aset pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan kualitas
lancar dengan jumlah yang cukup.
12) Selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang saham pengendali harus menyerahkan jaminan
pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Bank Sistemik memelihara dan menatausahakan daftar
jaminan yang memenuhi syarat yang dapat digunakan
menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas
dari otoritas.
(4) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan, Lembaga
Penjaminan Simpanan dapat menetapkan ketentuan
mengenai jaminan yang berbeda untuk membantu Bank
Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan
dana diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Bagian Ketiga
Analisis Kelayakan Permohonan
Penempatan Dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asesmen
oleh Bank Indonesia
Paragraf 1
Analisis Kelayakan Permohonan Penempatan Dana
Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 1 1
(1) Berdasarkan permohonan penempatan dana dari Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas
Jasa Keuangan:
a. memberitahukan...
SK No 275572A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. memberitahukan secara tertulis permohonan
penempatan dana kepada Lembaga Penjamin
Simpanan dan Bank Indonesia; dan
b. melakukan analisis kelayakan permohonan
penempatan dana.
(21 Pemberitahuan secara tertulis permohonan penempatan
dana kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disertai dengan permintaan untuk
melakukan asesmen riwayat sistem pembayaran Bank
Sistemik dan kondisi sistem keuangan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 12
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan
permohonan penempatan dana yang diajukan Bank
Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas:
a. pemenuhan kriteria Bank Sistemik yang dapat
menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
b. analisis kemampuan Bank Sistemik untuk
mengembalikan penempatan dana (repagment
capacitgl; dan
c. analisis kondisi Bank Sistemik terkait
keberlangsungurn usaha (going concern) Bank
Sistemik.
(21 Analisis kemampuan Bank Sistemik untuk
mengembalikan penempatan dana (repagment capocityl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan paling sedikit berdasarkan:
a. permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan
likuiditas;
b. rencana pengembalian penempatan dana
berdasarkan analisis arus kas (cash flowl; dan
c. penilaian kecukupan jaminan berdasarkan daftar
jaminan dan penilaian jaminan yang disampaikan
Bank Sistemik dengan memperhitungkan tarif
pemotongan nilai (haira.ttl sesuai yang ditetapkan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 275571 A
(3) Analisis .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Analisis kondisi Bank Sistemik terkait keberlangsungan
usaha (going concernl Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling
sedikit berdasarkan:
a. penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan
dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank
Sistemik; dan
b. rencana pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas
Bank Sistemik secara berkelanjutan.
(4) Hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana
. memuat paling sedikit:
a. permasalahan likuiditas dan besaran kebutuhan
likuiditas Bank Sistemik;
b. kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan
(repagment capacitgl;
c. analisis kondisi Bank Sistemik terkait
keberlangsungan usaha (going concern) Bank
Sistemik;
d. dampak permasalahan Bank Sistemik terhadap Bank
lain dan/atau stabilitas sistem keuangan; dan
e. kelayakan atau tidaknya permohonan Bank Sistemik
untuk menerima penempatan dana sesuai dengan
permohonan penempatan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis
kelayakan permohonan penempatan dana oleh Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan
penempatan dana Bank Sistemik kepada Lembaga
Penjamin Simpanan dengan disertai:
a. hasil analisis kelayakan permohonan penempatan
dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2 ayat (41;
SK No 275570 A
b. dokumen .
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3);
c. data dan/atau informasi yang memuat kondisi
terkini Bank Sistemik;
d. hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil
verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang
disampaikan Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
e. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan
likuiditas termasuk rencana pengembalian
penempatan dana berdasarkan analisis arus kas
(cashflowl;
f.
informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan
penempatan dana pada Bank Sistemik; dan
g. dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin
Simpanan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Indonesia mengenai permintaan Otoritas
Jasa Keuangan kepada L,embaga Penjamin Simpanan
untuk melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik.
Paragraf 2
Asesmen oleh Bank Indonesia
Pasal 14
Bank Indonesia melakukan asesmen terhadap riwayat sistem
pembayaran Bank Sistemik dan kondisi sistem keuangan serta
menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima oleh
Bank [ndonesia.
SK No 275569 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L2-
Bagian Keempat
Keputusan Penempatan Dana oleh
Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil analisis kelayakan permohonan
penempatan dana Bank Sistemik yang disampaikan
Otoritas Jasa Keuangan dan hasil asesmen yang
disampaikan oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan melakukan analisis untuk memutuskan
melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada
Bank Sistemik.
(21 Analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak
melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. analisis terhadap kelengkapan data pendukung hasil
analisis kelayakan permohonan penempatan dana
dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. analisis kineda likuiditas Bank Sistemik
berdasarkan hasil riwayat sistem pembayaran dan
kondisi sistem keuangan dari Bank Indonesia; dan
c. analisis kemampuan keuangan Lembaga Penjamin
Simpanan.
(3) Dalam melakukan analisis untuk memutuskan
melakukan atau tidak melakukan penempatan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin
Simpanan:
a. melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia melalui forum
koordinasi; dan
b. dapat melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, Bank Sistemik dan/atau
pihak lain.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l,, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan
untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan
dana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan diatur
dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 275568 A
Pasal 16. . .
Bagian Kelima
Jangka Waktu Periode Penempatan Dana dan Perpanjangannya
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13_
Pasal 16
(U Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan
keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada
Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia, dan Bank Sistemik.
(21 Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan
untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank
Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penanganan Bank Sistemik sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam
penyehatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada
Bank Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling
lama tanggal 31 Maret 2025)'.
Periode penempatan dana pertama kali pada Bank Sistemik A
ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan paling lama sampai
dengan status pengawasan Bank dalam penyehatan berakhir
yaitu tanggal 31 Maret 2025.
Ayat (3)
Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperpanjang
periode penempatan dana dapat dilakukan sepanjang keputusan
perpanjangan dimaksud ditetapkan dalam jangka waktu I (satu)
tahun sejak Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan.
Contoh:
Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam
penyehatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank
Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling lama
tanggal 31 Maret 2025lr.
Bank Sistemik A memperoleh penempatan dana (pertama kali)
untuk jangka waktu tanggal 4 Agustus 2024 sampai dengan
tanggal l November 2024 (90 (sembilan puluh) hari).
Perpanjangan periode penempatan dana yang dapat diberikan
yaitu:
a. perpanjangan periode pertama: tanggal 2 November 2024
sampai dengan tanggal 30 Januari 2025; dan
b. perpanjangan periode kedua: tanggal 31 Januari 2025
sampai dengan tanggal 30 April 2025 (paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal 31 Januari 2025)..
Perpanjangan periode penempatan dana kedua dapat diberikan
melewati jangka waktu berakhirnya status Bank dalam
penyehatan sepanjang keputusan perpanjangan periode
ditetapkan sebelum jangka waktu Bank dalam penyehatan
berakhir dan Bank Sistemik tidak dapat mengajukan
perpanjangan periode berikutnya.
Ayat(4) ...
SK No 275627 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a)
Pemberian perpanjangan tambahan periode penempatan dana
hanya dapat diberikan apabila dalam waktu tambahan periode
tersebut, Bank Sistemik dapat mengatasi permasalahan
likuiditasnya.
Pasal 18
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan penempatan
dana, analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank
Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan, asesmen riwayat sistem
pembayaran dan kondisi sistem keuangan oleh Bank
Indonesia, dan analisis oleh Lembaga Penjamin Simpanan
untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan
penempatan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis untuk
proses pengajuan perpanjangan penempatan dana atau
pemberian tambahan atas periode penempatan dana,
dan/atau penambahan plafon yang diajukan oleh Bank
Sistemik.
Bagian Keenam
Pengawasan Terhadap Bank Sistemik yang Menerima Penempatan Dana
Pasal 19
(1) Bank Sistemik yang menerima penempatan dana
menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia.
(21 Laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penggunaan penempatan dana;
b. kondisi likuiditas Bank Sistemik;
c. perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal
minimum Bank Sistemik;
d. penilaian terkini jaminan penempatan dana berupa
aset kredit atau aset pembiayaan Bank Sistemik
dalam hal terdapat penurunan yang signifikan;
e. rencana tindak untuk mengatasi kesulitan likuiditas
dalam rangka pembayaran kewajiban dana pihak
ketiga yang tidak terafiliasi atau terkait dengan Bank
Sistemik dan pemegang saham pengendali Bank
Sistemik, dan/atau pembayaran gaji pegawai Bank
Sistemik; dan
f.
informasi lain yang dimintakan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Otoritas . .
SK No 275566A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan
pengawasan secara lebih intensif terhadap Bank Sistemik
yang menerima penempatan dana sesuai dengan
kewenangan masing-masing untuk
selanjutnya
disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(41 Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh
Otoritas Jasa Keuangan kepada [,embaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mencakup paling sedikit:
a. perkembangan kondisi keuangan Bank Sistemik yang
menerima penempatan dana;
b. penggunaan penempatan dana; dan
c. hasil pemeriksaan Bank Sistemik yang menerima
penempatan dana.
(5) Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bank
Indonesia kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat asesmen
harian terhadap riwayat sistem pembayaran Bank
Sistemik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Bank Sistemik
yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan l,embaga Penjamin
Simpanan.
Bagian Ketujuh
Kewenangan lrmbaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang
Menerima Penempatan Dana
Pasal 20
(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan
dana, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
b. melarang Bank Sistemik melakukan tindakan
tertentu;
c. menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan
teknis;
d. memerintahkan pemegang saham untuk melakukan
penggantian anggota direksi dan/atau anggota
dewan komisaris; dan
e. menunjuk pihak lain sebagai pengelola statuter.
SK No 275565 A
(2) Untuk...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan penggunaan dana oleh Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1)
huruf a dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(21 Bank Sistemik harus memberikan data dan/atau
informasi yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan
serta mendukung kelancaran dalam pemeriksaan
penggunaan dana.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara lain Bank Sistemik
menempatkan dana pada investasi yang berisiko tinggi, melakukan
ekspansi usaha yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan
melakukan tindakan lain yang dapat merugikan Bank Sistemik.
SK No 275626 A
Pasal23...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Bantuan teknis dimaksudkan untuk mengupayakan agar Bank
Sistemik yang menerima penempatan dana dapat mengatasi
permasalahan likuiditasnya sehingga dapat mengembalikan
penempatan dana kepada [,embaga Penjamin Simpanan. Misalnya
bantuan teknis terkait dengan pengelolaan likuiditas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memerintahkan
pemegang saham untuk mengganti anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dalam hal
anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris:
a. tidak memberikan dukungan, menghalangi,
dan / atau mempersulit Lembaga Penjamin Simpanan
dalam melakukan pemeriksaan penggunaan
penempatan dana;
b.melanggar...
SK No 275564A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melanggar larangan yang ditentukan Lembaga
Penjamin Simpanan terkait dengan penempatan
dana;
c. tidak melakukan upaya yang cukup untuk
melaksanakan penyehatan yang diperintahkan
Otoritas Jasa Keuangan dan l,embaga Penjamin
Simpanan; dan/atau
d. terindikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan
pelanggaran yang dapat merugikan Bank Sistemik.
l2l Penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan
komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota
direksi atau dewan komisaris bank.
Pasal 25
(U Pengelola statuter yang ditunjuk oleh kmbaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf e berwenang untuk:
a. mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi
direksi, dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik;
b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank
Sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang
dibuat oleh Bank Sistemik dengan pihak ketiga yang
merugikan dan/atau menurut pengelola statuter
dapat merugikan kepentingan Bank Sistemik
dan/atau nasabah; dan/atau
d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh
portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan
dana dari Bank Sistemik yang menurut pengelola
statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar
bagi Bank Sistemik dan/atau nasabah.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengelola statuter pada Bank Sistemik yang menerima
penempatan dana bertugas melaksanakan perintah
Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Dengan...
SK No 275563 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dengan ditunjuknya pengelola statuter oleh Lembaga
Penjamin Simpanan, anggota direksi dan/atau dewan
komisaris Bank Sistemik:
a. dinyatakan nonaktif dan dilarang menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. wajib membantu pengelola statuter dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya; dan
c. dilarang mengundurkan diri selama wewenang dan
tugasnya diambil alih oleh pengelola statuter.
(4) Setiap pihak yang sedang atau pernah menjabat sebagai
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai Bank
Sistemik, dan/atau pihak lain yang terkait harus
memberikan data, informasi dan/atau dokumen yang
dibutuhkan oleh pengelola statuter.
(5) Pengelola statuter bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada lembaga
Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 26
(1) Selama jangka waktu penempatan dana atau selama
Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana,
Bank Sistemik dilarang:
a. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru
kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk
pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan
sebelumnya;
b. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait
Bank Sistemik; dan
c. melakukan pembagian dividen.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan
pengawas syariah, pemegang saham pengendali Bank
Sistemik, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Bank
Sistemik dilarang menggunakan penempatan dana
Lembaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan
mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri.
SK No 275562A
(4) Larangan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19_
(4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pembayaran gaji
pegawai Bank Sistemik.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
l,embaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang
menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kedelapan
Pengakhiran Penempatan Dana
Pasal 28
(U Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada
Bank Sistemik berakhir apabila:
a. Bank Sistemik telah mengembalikan penernpatan
dana dalam periode penempatan dana; atau
b. jangka waktu periode penempatan dana berakhir.
(21 Dalam hal penempatan dana berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia.
(3) Dalam hal Bank Sistemik tidak dapat mengembalikan
seluruh penempatan dana sampai dengan jangka waktu
periode penempatan dana berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (U huruf b, Lembaga Penjamin
Simpanan menyampaikan informasi tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Sistemik
sebagai Bank dalam resolusi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah memperoleh
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelesaian kewajiban penempatan dana Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan tindakan resolusi yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
(6) Dalam...
SK No 275611 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal penyelesaian kewajiban penempatan dana
dilakukan melalui eksekusi jaminan, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan
dana lebih besar dari kewajiban penempatan dana,
Lembaga Penjamin Simpanan mengembalikan
kelebihan tersebut kepada Bank Sistemik; atau
b. apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan
dana lebih kecil dari kewajiban penempatan dana,
Bank Sistemik dan/atau pemegang saham
pengendali melakukan pelunasan sisa kekurangan
pembayaran kewajiban penempatan dana kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.
l7l Dalam hal tedadi Krisis Sistem Keuangan dan Bank
Sistemik yang menerima penempatan dana menjadi Bank
Peserta PRP, perlakuan penempatan dana Lembaga
Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik mengikuti
ketentuan perundang-undangan mengenai PRP.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran
penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal 29
(1) Ketentuan mengenai penempatan dana pada Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 6;
b. Pasal 7;
c. Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4);
d. Pasal 9 sampai dengan Pasal 12;
e. Pasal 13 ayat (2); dan
f. Pasal 14 sampai dengan Pasal 28;
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain
Bank Sistemik.
(2) Penempatan...
SK No 275610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(2) Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada
Bank selain Bank Sistemik yang mengalami
permasalahan likuiditas dilakukan:
a. secara langsung; dan/atau
b. secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh
suatu Bank Sistemik pada Bank selain Bank
Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan
penempatan dana Bank selain Bank Sistemik kepada
Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai:
a. hasil analisis kelayakan permohonan penempatan
dana Bank selain Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat l4l;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3);
c. data dan/atau informasi yang memuat kondisi
terkini Bank selain Bank Sistemik;
d. hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil
verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang
disampaikan Bank selain Bank Sistemik kepada
Otoritas Jasa Keuangan;
e. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan
likuiditas termasuk rencana pengembalian
penempatan dana berdasarkan analisis arus kas
lcashfloutl;
f.
informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan
penempatan dana pada Bank selain Bank Sistemik;
dan
g. dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jumlah kekayaan Lembaga Penjamin
Simpanan'adalah total aset berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit pada tahun sebelumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem
Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk
memutuskan penyelenggaraan PRP.
(21 Rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan
mengenai penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk memuat kriteria Bankyang masuk
dalam PRP.
(3) Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin
Simpanan menyelenggarakan PRP.
Pasal 32
Berdasarkan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan
Bank yang memenuhi kriteria sebagai Bank Peserta PRP secara
tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 33
(1) Penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas Jasa
Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disertai dengan
penyerahan informasi dan dokumen terkait Bank Peserta
PRP, direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang
setara, dan dewan pengawas syariah, serta pemegang
saham atau organ lain yang setara.
(21 Informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rincian dan analisis permasalahan likuiditas
dan/atau solvabilitas Bank Peserta PRP;
SK No 275608 A
b. laporan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
laporan keuangan Bank Peserta PRP;
c. rasio keuangan yang mencakup aspek permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas;
d. susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris
atau organ lain yang setara, dan daftar pemegang
saham atau organ lain yang setara disertai dengan
komposisi kepemilikan saham selama 3 (tiga) tahun
terakhir;
e. anggota dewan pengawas syariah, dalam hal Bank
Peserta PRP menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah;
f.
daftar pihak terkait atau terafiliasi;
g. rencana aksi yang telah dilaksanakan untuk
mengatasi permasalahan keuangan Bank Peserta
PRP; dan
h. Iaporan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan tambahan
informasi dan dokumen dalam pelaksanaan penanganan
Bank Peserta PRP.
(4) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam
pelaksanaan penyerahan Bank Peserta PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Berdasarkan penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas
Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kewenangan
untuk melakukan tindakan penyehatan Bank Peserta PRP
beralih dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga
Penjamin Simpanan.
(21 Otoritas Jasa Keuangan tetap melakukan pengawasan
terhadap Bank Peserta PRP yang diserahkan kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Bank Peserta
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Otoritas Jasa
Keuangan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin
Simpanan.
BABVI...
b
SK No 275607 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 35
(1) l,embaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan
melaksanakan segala hak dan wewenang pemegang
saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi
dan dewan komisaris atau organ lain yang setara pada
Bank Peserta PRP.
(2) Pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung
sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima
penyerahan Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada
publik pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan
terbuka, selain pengumuman kepada publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan
menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait
pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
bursa efek.
Pasal 36
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak
dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ
lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau
organ lain yang setara dan menyampaikannya kepada
pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank
Peserta PRP.
l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan secara kolektif untuk kelompok pemegang
saham atau organ lain yang setara pada Bank Peserta
PRP.
Pasal37...
SK No 275606A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Dengan pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan
wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang
setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang
setara, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan fungsi kepengurusan pada Bank
Peserta PRP.
Pasal 38
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan memberikan kewenangan bagi Lembaga
Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan PRP. PRP merupakan
progra.m yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk
menghadapi terjadinya Krisis Sistem Keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional. Keberadaan kerangka hukum pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani perbankan
pada masa krisis merupakan hal yang penting, sekali pun krisis tersebut
tidak dikehendaki untuk terjadi. Namun apabila krisis terjadi, ketersediaan
kerangka hukum menjadi conditio sine qua non agar penanganannya tidak
dilakukan secara imprompfit dan reaksioner.
Dalam rangka penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan
dibekali dengan 19 (sembilan belas) kewenangan sebagaimana diatur
secara detail dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kewenangan ini berbeda
dibandingkan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan secara
umum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4
tentang Lembaga Penjamin Simpanan maupun kewenangan penanganan
permasalahan perbankan lainnya. Selain itu, kewenangan-kewenangan
dalam rangka PRP tersebut memiliki karakteristik tertentu, di antaranya
memuat pembebanan kewajiban kepada masyarakat, koordinasi dengan
lembaga pemerintahan lain, bahkan kewenangan terkait tindakan pro
Justitia, sehingga diperlukan pengaturan dalam lingkup Peraturan
Pemerintah sebagai pedoman sekaligus batasan untuk melaksanakan
kewenangan Pasal 4L Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan.
Materi muatan peraturan ini berfokus pada 4 hal, yakni tata cara dan
batasan dalam pengambilalihan Bank pasca penerbitan keputusan tentang
penyelenggaraan PRP oleh Presiden, tata cara penanganan aset dan
kewajiban Bank Peserta PRP, langkah-langkah yang dapat diambil dalam
rangka penyehatan Bank Peserta PRP, dan pengukuhan bahwa
pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka
PRP sebagai tindakan administrasi pemerintahan.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, dibentuk Peraturan
Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan
Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
II.PASAL...
SK No 275633 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan
dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham
dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan
komisaris atau organ lain yang setara, pengalihan pengelolaan
seluruh atau sebagian kegiatan, dan/atau manajemen Bank
Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan,
Bagian Kedua
Pemeriksaan Bank Peserta PRP
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan' adalah tindakan yang
dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperoleh
segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank
Peserta PRP, termasuk di antaranya meminta data, informasi,
dan/atau dokumen, serta melakukan audit investigasi, yang
digunakan untuk penanganan Bank Peserta PRP.
SK No 275622 A
Ayat(21 ...
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
Ayat (2)
Pihak lain yang dapat ditunjuk, dikuasakan, dan/atau
ditugaskan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk membantu
melakukan pemeriksaan Bank Peserta PRP di antaranya kantor
jasa penilai publik, kantor akuntan publik, kantor hukum,
dan/atau lembaga pemerintah yang membidangi fungsi audit.
Pasal 41
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 1
(1) Dalam melakukan pemeriksaan pada Bank Peserta PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, l,embaga
Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang ditunjuk,
dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga Penjamin
Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau
dokumen dari:
a. Bank Peserta PRP;
b. semua pihak yang terlibat, patut diduga terlibat, atau
mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Peserta
PRP, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh Bank
Peserta PRP atau pihak terafiliasi; danlatau
c. pihak terkait lain yang diperlukan dalam proses
pemeriksaan.
(21 Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang
ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga
Penjamin Simpanan wajib memberikan data, informasi,
dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Untuk memperoleh data, informasi, dan/atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan kepada
instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum.
(21 Permintaan bantuan kepada instansi Pemerintah
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan
mencantumkan:
a. data, informasi, dan/atau dokumen yang
dibutuhkan; dan
b. Bank Peserta PRP dan latau pihak yang menguasai
data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(3) Instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
bantuan sesuai dengan kewenangannya.
SK No 2756044
Pasal43...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Bank
Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O sampai
dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Aset Bank Peserta PRP
Paragraf 1
Umum
Pasal 44
Dalam penanganan permasalahan Bank Peserta PRP, l,embaga
Penjamin Simpanan menguasai dan mengelola aset dan
kewajiban Bank Peserta PRP baik yang berada di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 meliputi:
a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud
milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP
dan/atau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP,
baik yang sudah maupun yang belum menjadi milik
Bank Peserta PRP dan latau perusahaan terafiliasi
Bank Peserta PRP, atau menjadi hak Bank Peserta
PRP dan lafa:u perusahaan terafiliasi Bank Peserta
PRP;
b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud
milik atau yang menjadi hak debitur Bank Peserta
PRP dalam penyelesaian kewajiban debitur Bank
Peserta PRP; dan/atau
c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud
yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang
saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan
komisaris atau organ lain yang setara, yang
diperlukan untuk menutup kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang
saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan
komisaris atau organ lain yang setara dari Bank
Peserta PRP.
(2) Lembaga...
SK No 275603 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_28_
l2l Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai penguasaan aset Bank Peserta PRP dan
mengumumkannya kepada publik.
Pasal 46
(1) Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai
penguasaan aset Bank Peserta PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal45 ayat (2) mengikat secara hukum
kepada pihak yang menguasai aset Bank Peserta PRP dan
instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan
peralihan dan/atau pendaftaran hak untuk dilakukan
pemblokiran.
(3) Terhadap aset yang tercantum dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak dapat
dilakukan pengalihan oleh pihak yang menguasai aset
Bank Peserta PRP dan/atau dilakukan tindakan
administratif lainnya oleh instansi yang berwenang
melakukan pencatatan kepemilikan aset dan/atau
pendaftaran hak, kecuali atas permintaan atau dengan
persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 47
Terhadap aset Bank Peserta PRP yang dikuasai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Lembaga Penjamin Simpanan
berwenang untuk:
a. menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank
Peserta PRP di dalam negeri maupun di luar negeri, baik
secara langsung maupun melalui penawaran umum;
b. menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank
Peserta PRP, dan/atau menyerahkan pengelolaannya
kepada pihak lain tanpa memerlukan persetujuan
nasabah debitur;
c. melakukan penagihan atas piutang Bank Peserta PRP,
termasuk menagih piutang Bank Peserta PRP yang sudah
pasti dengan penerbitan surat paksa;
d. mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian aset
Bank Peserta PRP kepada pihak lain; dan
SK No 275602 A
e.melakukan...
e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29-
melakukan pengosong€rn atas tanah dan/atau bangunan
milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP yang
dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan
bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang.
Paragraf 2
Penjualan atau Pengalihan, dan Pelelangan Aset
Bank Peserta PRP
Pasal 48
(1) Penjualan atau pengalihan aset Bank Peserta PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf
b dapat dilakukan secara langsung atau melalui
penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik.
(21 Penjualan atau pengalihan aset berupa tagihan Bank
Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal4T huruf
b dapat dilakukan tanpa mernerlukan persetujuan
nasabah debitur.
Pasal 49
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf a dan huruf b terhadap aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1).
(21 Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat meminta bantuan dari kementerian/lembaga untuk
melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pelelangan terhadap aset berupa tagihan Bank Peserta
PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat
dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah
debitur.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penguasaan,
penjualan atau pengalihan, dan pelelangan aset dan kewajiban
Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
sarnpai dengan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Paragraf 3
Penagihan Piutang Bank Peserta PRP
Pasal 52
(1) Penerbitan surat paksa untuk melakukan penagihan
terhadap piutang yang sudah pasti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilakukan setelah
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan
penagihan.
(21 Piutang yang sudah pasti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. piutang yang berasal dari pedanjian; dan
b. piutang yang sah milik Bank Peserta PRP
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Selain menagih piutang Bank Peserta PRP dengan
menerbitkan surat paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat
menyerahkan penagihan piutang kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penagihan
yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 53
(1) Surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
( 1) merupakan perintah kepada debitur yang memiliki
kekuatan eksekutorial yang memuat paling sedikit:
a. irah-irah dengan frasa "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
SK No 275600 A
b.tanggal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tanggal dan nomor surat;
c. identitas dan domisili debitur;
d. data piutang;
e. pertimbangan hukum;
f.
perintah kepada debitur untuk melunasi seluruh
utangnya dalam jangka waktu L x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
pemberitahuan surat paksa; dan
g. perintah pembayaran.
(21 Surat paksa diberitahukan kepada debitur oleh juru sita
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 54
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengangkat juru sita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) untuk
melaksanakan tugas
kejurusitaan dalam
penyelenggarazm PRP.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan juru sita
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan l.embaga Penjamin Simpanan.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pencairan" adalah upaya untuk
merealisasikan aset menjadi sejumlah nilai uang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "barang bergerak yang diperlukan untuk
kelangsungan hidup" adalah barang yang apabila disita akan
mengganggu kelangsungan hidup debitur, di antaranya seperti:
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi
tanggungannya;
b. perlengkapan debitur yang bersifat dinas pada anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil menumt dinas dan pangkatnya;
c. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu)
bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
d. buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan
pekerjaannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-
alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk
kebudayaan dan keilmuan;
e. peralatan penyandang disabilitas yang digunakan oleh
debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
dan/atau
f.
ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan
usaha debitur.
Pasal 56
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat perintah
penyitaan yang memuat paling sedikit:
a. pertimbangan dan dasar hukum;
b. narna dan identitas pejabat;
c. nama dan identitas debitur;
d. nomor dan tanggal surat paksa;
e. nama dan jabatan pejabat Lembaga Penjamin
Simpanan yang diperintahkan; dan
f.
keterangan tentang objek penyitaan.
(21 Surat perintah penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada instansi yang berwenang
melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
(3) Penyitaan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berlaku
secara efektif terhitung sejak surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ldisampaikan kepada
instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak.
(4) Terhadap aset yang disita Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan tindakan hukum, tindakan administratif, atau
tindakan lainnya oleh instansi yang melakukan
pencatatan dan/atau pendaftaran hak, tanpa persetujuan
Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 57 ...
SK No 275598 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
(1) Penyitaan atas jaminan dan/atau aset sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh juru sita
dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(21 Dalam hal diperlukan, penyitaan atas jaminan dan/atau
aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan bantuan dari aparat penegak hukum.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta
bantuan kepada aparat penegak hukum, Lembaga
Penjamin Simpanan melakukan permintaan secara
tertulis dengan mencantumkan:
a. jaminan dan/atau aset yang disita, termasuk aset
milik penjamin utang; dan
b. debitur, penjamin utang, dan/atau pihak lain yang
menguasai jaminan dan/atau aset sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(41 Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan penyitaan dituangkan dalam berita acara
penyitaan yang dibuat oleh juru sita dengan disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi.
(6) Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada
instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak.
Pasal 58
(1) Dalam hal debitur tidak menyelesaikan utangnya setelah
dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan
terhadap aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat meminta bantuan dari Kementerian/Lembaga
untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal59...
SK No 275597 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 59
Dalam hal utang debitur telah dibayar lunas yang dibuktikan
dengan tanda lunas atau terdapat kesepakatan penyelesaian
lain:
a. Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat
pencabutan sita atas jaminan dan/atau aset yang
dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (r); dan
b. instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat {21
dan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) melakukan pencabutan blokir dan/atau pengangkatan
sita eksekusi atas permintaan debitur yang disertai
dengan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
Paragraf 4
Pengelolaan Seluruh atau Sebagian Aset Bank Peserta PRP Kepada Pihak Lain
Pasal 59
Yang dimaksud dengan "kesepakatan penyelesaian lain" antara lain
pengalihan/penjualan utang debitur atau asset settlement.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Pengalihan pengelolaan aset dilakukan Lembaga Penjamin
Simpanan kepada perusahaan pengelola aset di antaranya
kepada perusahaan pengelola aset yang dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan atau perusahaan pengelola aset lainnya
melalui mekanisme kerja sama pengelolaan aset.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 61
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan
menerbitkan keputusan mengenai perintah pengosongan atas
tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank
Peserta PRP, termasuk aset penjamin utang, yang dikuasai
oleh pihak lain yang paling sedikit mencantumkan:
a. objek. . .
SK No 275596 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. objek pengosongan;
b. identitas pemegang hak;
c. pertimbangan hukum; dan
d. perintah dan batas waktu pengosongan.
Pasal 62
(1) Surat perintah pengosongan disampaikan kepada
pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L pada alamat
sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak
jaminan, atau dokumen terkait lain.
(21 Penyampaian surat perintah pengosongan dilakukan
dengan surat tercatat atau cara lain yang disertai tanda
terima.
(3) Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau
pihak yang menguasai tidak dapat ditemukan, surat
perintah pengosongan disampaikan melalui kepala satuan
pemerintahan terkecil setempat.
Pasal 63
(1) Dalam hal batas waktu pengosongan sesuai surat
perintah pengosongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 telah terlampaui, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat melakukan pengosongan secara mandiri atau
dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang.
(2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta
bantuan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan permintaan
secara tertulis dengan mencantumkan:
a. bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang
dikosongkan; dan
b. identitas debitur, penjamin utang, dan/atau pihak
Iain yang menguasai tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal64..,
SK No 275595 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
(1) Pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 dituangkan dalam berita acara pengosongan
yang ditandatangani oleh juru sita dan 2 (dua) orang
saksi.
{2) Salinan berita acara pengosongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang hak
dan/atau pihak yang menguasai aset.
(3) Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau
pihak yang menguasai aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak ditemukan, salinan berita acara
disampaikan melalui kepala satuan pemerintahan terkecil
setempat.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyitaan,
pengalihan pengelolaan, dan pengosongan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 sampai dengan
Pasal 64 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Keempat
Peninjauan Ulang, Pengubahan, Pembatalan,
dan Pengakhiran Kontrak
Pasal 66
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk meninjau
ulang, mengubah, membatalkan, dan/atau mengakhiri
setiap kontrak antara Bank Peserta PRP dengan pihak
ketiga yang menurut pertimbangan Lembaga Penjamin
Simpanan merugikan Bank Peserta PRP.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan,
dan pengakhiran atas setiap kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan dengan surat tercatat atau cara lain kepada
pihak yang memiliki kontrak dengan Bank Peserta PRP.
SK No 275594A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Penyehatan Bank Peserta PRP
Paragraf 1
Umum
Pasal 67
Penyehatan Bank Peserta PRP dilaksanakan dengan cara:
a. pembebanan kerugian kepada modal;
b. konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu
menjadi modal;
c. penangguhan pembayaran kewajiban;
d. penyertaan modal sementara;
e. pemberian pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman;
f.
pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Peserta PRP;
g. penggabungan atau peleburan Bank Peserta PRP;
dan/atau
h. tindakan lain dalam penyehatan Bank Peserta PRP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Paragraf 2
Pembebanan Kerugian Kepada Modal
Pasal 68
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menghitung dan
menetapkan kerugian yang dialami oleh Bank Peserta PRP
serta melakukan pembebanan kerugian tersebut kepada
modal Bank Peserta PRP.
(21 Dalam hal setelah dilaksanakan pembebanan kerugian
oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kerugian Bank
Peserta PRP, kerugian tersebut dibebankan dengan
urutan sebagai berikut:
a. pembebanan terhadap instrumen liabilitas bersifat
subordinasi yang memiliki fitur write down atau
konversi kewajiban menjadi modal; dan
SK No 275593 A
b. pembebanan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38_
b. pembebanan terhadap sisa dari instrumen kewajiban
milik pemegang saham pengendali dan pihak
terafiliasi Bank Peserta PRP dengan mekanisme
konversi kewajiban menjadi modal disetor.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pembebanan kerugian oleh
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21, kondisi modal Bank Peserta
PRP:
a. bernilai positif, pemegang saham masih memiliki hak
atas kepemilikan sahamnya; atau
b. bernilai negatif, Lembaga Penjamin Simpanan
melakukan penghapusan kepemilikan saham
pemegang saham Bank Peserta PRP melalui
mekanisme penarikan kembali saham tanpa
kompensasi.
Pasal 69
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai penetapan kerugian yang dialami Bank dan
pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a. penetapan jumlah kemgian yang dialami Bank
Peserta PRP;
b. penetapan jumlah kerugian yang diserap kepada
modal Bank Peserta PRP;
c. penetapan nilai baru atas saham Bank Peserta PRP;
dan
d. penetapan status kepemilikan pemegang saham
Bank Peserta PRP.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan secara kolektif.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada
pemegang saham Bank Peserta PRP.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada
publik keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 275592A
(6) Dalam...
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan
terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan
pemberitahuan tertulis terkait pembebanan kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) kepada
bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 71
Dalam hal kerugian yang telah dibebankan kepada modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan
komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang
saham Bank Peserta PRP atau organ lain yang setara, kerugian
tersebut dibebankan kepada yang bersangkutan.
Pasal 72
Materi muatan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan paling
sedikit mengatur mengenai mekanisme pembebanan kerugian kepada
modal Bank Peserta PRP, di antaranya instrumen modal yang
digunakan untuk pembebanan kerugian serta penyelesaian hak dan
kewajiban pemegang saham terkait penghapusan kepemilikan saham
dalam pelaksanaan pembebanan kerugian pada Bank Peserta PRP.
Pasal 73
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan
konversi kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur
tertentu menjadi modal.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan kewajiban
Bank Peserta PRP kepada kreditur tertentu yang
dikonversi menjadi modal pada Bank Peserta PRP.
SK No 275591 A
(3) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(3) Ketentuan mengenai penetapan kewajiban Bank Peserta
PRP terhadap kewajiban kreditur tertentu yang dikonversi
menjadi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan terhadap:
a. kewajiban perpajakan;
b. nasabah penyimpan;
c. Bank lain;
d. Bank Indonesia;
e. Otoritas Jasa Keuangan;
f.
kreditur yang dijamin lseanred) sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan;
g. pemasok barang/jasa untuk
menjaga
keberlangsungan operasionalllayanan/transaksi
utama Bank Peserta PRP; dan
h. kreditur lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.
(41 Dalam hal dilakukan konversi kewajiban menjadi modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan wewenang
kreditur sebagai pemegang saham Bank Peserta PRP
diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama
Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal 74
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai konversi kewajiban Bank Peserta PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) kepada
kreditur yang tagihannya dikonversi menjadi modal.
{21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. penetapan jumlah kewajiban Bank Peserta PRP
kepada kreditur menjadi modal pada Bank Peserta
PRP; dan
b. penetapan pengambilalihan hak dan wewenang
kreditur sebagai pemegang saham pada Bank Peserta
PRP selama Bank Peserta PRP dalam penanganan
lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 275590 A
(3) Keputusan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4I-
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan secara kolektif.
(4) Keputusan disampaikan oleh l.embaga Penjamin
Simpanan kepada kreditur yang kewajibannya telah
dikonversi menjadi modal Bank Peserta PRP.
(5) Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan
terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan
pemberitahuan tertulis terkait konversi kewajiban
menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) kepada bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konversi kewqiiban
Bank Peserta PRP kepada kreditur menjadi modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal73 dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
Paragraf 4
Penangguhan Pembayaran Kewaj iban
Pasal 76
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menangguhkan
pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur
dan/atau pihak lain.
(21 Penangguhan pembayaran kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. diperlukan untuk mendukung likuiditas Bank
Peserta PRP;
b. diperlukan untuk penyehatan Bank Peserta PRP;
c. kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai
akibat kesalahan atau kelalaian anggota direksi,
anggota dewan komisaris, atau organ lain yang
setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain
yang setara; dan/atau
d. kewajiban Bank Peserta PRP diindikasikan sebagai
hasil tindak pidana.
SK No 275589 A
(3) Kewajiban .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
(3) Kewajiban Bank Peserta PRP yang ditangguhkan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pembayaran kepada anggota direksi, anggota dewan
komisaris, atau organ lain yang setara dan/atau
pemegang saham atau organ lain yang setara Bank
Peserta PRP;
b. pembayaran kepada pihak yang terafiliasi dengan
pemegang saham pengendali Bank Peserta PRP;
c. kewajiban kepada pihak yang merugikan Bank
Peserta PRP sebagai akibat hubungan keperdataan
Bank Peserta PRP dengan kreditur; dan
d. kewajiban yang patut diduga sebagai hasil tindak
pidana.
(4) Penangguhan pembayaran terhadap kewajiban dapat
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali.
Pasal77
(1) Penangguhan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diputuskan
dengan memperhatikan:
a. tingkat likuiditas Bank Peserta PRP;
b. kondisi kreditur; dan
c. dampak penangguhan kewajiban terhadap kreditur.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
mengenai penangguhan pembayaran kewajiban dan
menyampaikannya kepada kreditur Bank Peserta PRP
dan/atau pihak lain yang haknya ditangguhkan.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan
pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 275588 A
Paragraf5. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Penyertaan Modal Sementara
Pasal 79
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan
penyertaan modal sementara pada Bank Peserta PRP.
(21 Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Bank PeSerta PRP yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah dilakukan pembebanan kerugian kepada modal
Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68; dan
b. telah dilakukan konversi kewajiban Bank Peserta
PRP menjadi modal, dalam hal terdapat kewajiban
yang dapat dikonversi menjadi modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1).
(3) Dalam rangka penyertaan modal sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, Lembaga Penjamin Simpanan
dapat mengikutsertakan pemegang saham pengendali
lama Bank Peserta PRP.
(4) Pemegang saham pengendali lama Bank peserta PRP yang
turut serta dalam penyertaan modal sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk
menyetorkan modal sesuai dengan tambahan modal yang
ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Dalam hal pemegang saham pengendali lama Bank
peserta PRP ikut serta dalam penyertaan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak dan wewenang
pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP
diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama
Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal 81
(1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh
saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan
dan pemegang saham pengendali lama Bank Peserta PRP
yang dilakukan penyertaan modal sementara.
(21 Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan segera setelah Bank Peserta PRP memenuhi
tingkat kesehatan, tingkat solvabilitas, dan tingkat
likuiditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal
sementara pada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 275586 A
Paragraf6. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 6
Pemberian Pinjaman dan/atau Penjaminan Pinjaman Bank Peserta PRP
Pasal 83
(U Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan
pinjaman dan/atau penjaminan pinjaman tertentu
kepada Bank Peserta PRP.
l2l Dalam melakukan pemberian pinjaman dan/atau
penjaminan pinjaman tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat
melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia.
Pasal 84
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan konversi
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank
sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank Peserta PRP menjadi
pinjaman Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan
dan/atau penjaminan pinjaman kepada Bank Peserta PRP,
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan belum menetapkan
cara penanganan atas Bank Peserta PRP.
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman
dan/atau penjaminan pinjaman kepada Bank Peserta PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 diatur
dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Paragral T
Pengalihan Aset dan/atau Kewajiban Bank Peserta PRP
Pasal 86
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank Peserta PRP kepada:
a. Bank Penerima; atau
b. Bank Perantara.
(2) Pengalihan. . .
SK No 275585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengalihan kewajiban Bank Peserta PRP kepada Bank
Penerima atau Bank Perantara diikuti dengan pengalihan
sebagian atau seluruh aset Bank Peserta PRP tanpa
persetujuan kreditur, debitur, danf atau pihak lain.
Pasal 87
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan 1 (satu) atau
lebih Bank Perantara untuk menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b.
l2l Dalam hal diperlukan penyetoran modal kepada Bank
Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga
Penjamin Simpanan dapat menyetorkan modal tersebut
dalam bentuk:
a. kas;
b. surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin
Simpanan; dan/atau
c. surat berharga yang diterbitkan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal 88
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh
saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain, atau
mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara
kepada Bank.
(21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama
Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor.
(3) Penjualan saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara
terbuka, dan transparan.
Pasal 89
(1) Pengalihan aset dan/atau kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
SK No 275584A
(2) Tata...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_47_
(21 Tata cara pendirian Bank Perantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Penggabungan atau Peleburan Bank Peserta PRP
Pasal 90
(1) Dalam penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin
Simpanan berwenang melakukan penggabungan atau
peleburan Bank Peserta PRP.
(21 Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan
untuk melakukan penggabungan atau peleburan Bank
Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
l,embaga Penjamin Simpanan menyampaikan keputusan
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia, serta memberitahukan kepada pemegang
saham.
(3) Pelaksanaan penggabungan atau peleburan Bank Peserta
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
setelah diterbitkannya izin penggabungan atau peleburan
Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9 1
Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan emiten atau
perusahaan publik, pelaksanaan penggabungan atau
peleburan Bank Peserta PRP dikecualikan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal
mengenai keterbukaan informasi, transaksi material, transaksi
afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau
peleburan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
SK No 275583 A
Pasal 93
Keputusan danf atau tindakan Lembaga Penjamin Simpanan
dalam penyelenggaraan PRP dapat berlaku sebagai dasar bagi
persetujuan perubahan anggaran dasar oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Keenam
Penetapan Kerugian Bank yang dibebankan kepada Anggota Direksi, Anggota
Dewan Komisaris atau Organ Lain yang Setara, dan/atau Pemegang Saham
atau Organ Lain yang Setara yang Merugikan Bank Peserta PRP
Pasal 94
Kerugian Bank Peserta PRP yang dihitung dan ditetapkan
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) termasuk kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan
komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang
saham atau organ lain yang setara.
Pasal 95
(1) Dalam hal terdapat kerugian Bank Peserta PRP yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi,
anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara,
dan/atau pemegarlg saham atau organ lain yang setara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Lembaga
Penjamin Simpanan berwenang menetapkan kerugian
tersebut untuk dibebankan kepada anggota direksi,
anggota dewan komisaris, atau organ lain yang setara,
dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara
Bank Peserta PRP yang melakukan kesalahan atau
kelalaian.
l2l Pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup
yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan
kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai penetapan pembebanan kerugian dan bentuk
pertanggungjawaban yang paling sedikit memuat:
SK No 275582 A
a. nilai
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
a. nilai kerugian akibat kesalahan atau kelalaian
anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ
lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau
organ lain yang setara;
b. pihak yang bertanggung jawab atas kerugian;
c. bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan; dan
d. 'tata cara dan batas waktu pemenuhan tanggung
jawab.
(41 Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain
yang setara, dan/atau pemegang saham atau organ lain
yang setara wajib mengganti kerugian berdasarkan
keputusan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 96
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan
berwenang melakukan pembekuan terhadap aset milik
anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ lain
yang setara dan/atau pemegang saham atau organ lain
yang setara yang menyebabkan kerugian bagi Bank
Peserta PRP.
(21 Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap aset yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri.
(3) l.embaga Penjamin Simpanan melakukan identifikasi dan
penelusuran untuk memperoleh data, informasi, dan
bukti mengenai aset yang akan dibekukan.
(41 Berdasarkan identifikasi dan penelusuran, Lembaga
Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan pembekuan
aset yang berisi:
a. identitas pemilik aset;
b. dugaan tindakan yang merugikan Bank Peserta PRP
berdasarkan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21; dan
c. jumlah dan posisi aset yang dibekukan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada:
a. pemilik aset; dan
b.instansi...
SK No 275581 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau
pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan,
berikut dengan surat permohonan pemblokiran aset.
(6) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan
melakukan pemanggilan kepada anggota direksi, anggota
dewan komisaris atau organ lain yang setara dan/atau
pemegang saham atau organ lain yang setara untuk
meminta rencana penyelesaian kerugian.
Pasal 97
(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
organ lain yang setara dan/atau pemegang saham atau
organ lain yang setara setuju untuk menyelesaikan
pembebanan kerugian Bank Peserta PRP, penyelesaian
kerugian dilakukan dengan pembayaran secara tunai
danlatau menandatangani akta pengakuan utang yang
diikuti pengikatan terhadap aset yang menjadi jaminan.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat
pelepasan pembekuan aset dalam hal anggota direksi,
anggota dewan komisaris atau orgarr lain yang setara
dan/atau pemegang saham atau organ lain yang setara
telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara tunai
dan/atau telah ditandatanganinya akta pengakuan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Instansi yang berwenang melakukan pencatatan atau
pendaftaran kepemilikan aset yang dibekukan melakukan
pencabutan blokir atas aset yang dibekukan berdasarkan
surat pelepasan pembekuan aset.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang
setara dan/atau pemegang saham atau organ lain yang
setara telah menyetujui untuk menyelesaikan
pembebanan kerugian Bank Peserta PRP.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan menyerahkan penyelesaian
kerugian kepada instansi yang berwenang mengurus
piutang negara atau aparat penegak hukum, dalam hal:
SK No 275580 A
a. anggota
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ
lain yang setara, dan/atau pemegarlg saham atau
organ lain yang setara tidak memenuhi panggilan
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (6) sebanyak 3 (tiga)
kali;
b. anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ
lain yang setara, dan/atau pemegang saham atau
organ lain yang setara tidak menyampaikan rencana
penyelesaian kerugian dan/atau tidak kooperatif
dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas
pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin
Simpanan; atau
c. Lembaga Penjamin Simpanan tidak menyetujui
rencana penyelesaian kerugian yang disampaikan
oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham
atau organ lain yang setara.
t6) Penyerahan penyelesaian kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), disertai dengan dokumen yang
menjadi dasar penetapan kerugian dan daftar aset yang
dibekukan dalam hal terdapat keputusan pembekuan aset
yang telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kerugian
Bank yang dibebankan kepada anggota direksi, anggota dewan
komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang
saham atau organ lain yang setara yang menyebabkan
kerugian Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Ketujuh
Likuidasi
Pasal 99
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa
Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Peserta PRP
dalam hal:
a. setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh
aset dan latau kewajiban Bank Peserta PRP kepada
Bank Penerima;
b. setelah...
SK No 275579 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh
aset dan latau kewajiban Bank Peserta PRP kepada
Bank Perantara; atau
c. Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk
melakukan likuidasi Bank Peserta PRP.
(21 Setelah Bank Peserta PRP dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
likuidasi terhadap Bank Peserta PRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
l,embaga Penjamin Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan
likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21berwenang
mengalihkan aset Bank dalam likuidasi kepada
perusahaan pengelola aset yang ditunjuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal 100
(1) lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan
PRP kepada Presiden melalui Komite Stabilitas Sistem
Keuangan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(21 Pelaporan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas:
a. permintaan Presiden;
b. permintaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; atau
c. kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
menyampaikan informasi mengenai permasalahan
dan/atau penanganan PRP kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan PRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 101
Laporan pelaksanaan PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 paling sedikit memuat:
a. kondisi dan situasi umum penyelenggaraan PRP;
SK No 275578 A
b.rencana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. rencana dan realisasi pelaksanaan PRP; dan
c. rencana tindak lanjut.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas
Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden
untuk mernutuskan pengakhiran PRP.
l2l Dalam hal Presiden menyetujui rekomendasi Komite
Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pengakhiran PRP dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan dan peraturan perundang-undangan
mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan
beserta peraturan turunannya dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 1O5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 275577 A
FRE$IDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 22
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESTA
Perundang-undangan dan
trasi Hukutn
ttd
ttd
SK No 283531 A
Djaman
sil
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM
PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I.
UMUM
Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu lembaga pendukung
kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan, dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah diberikan mandat baru berupa kewenangan untuk
melakukan penempatan dana kepada Bank dalam penyehatan yang
mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi persyaratan
untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan berperan lebih maju ke depan membantu
penyehatan Bank dengan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan
pada Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas
dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegagalan bank untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan. Peraturan pemerintah ini mengatur
pelaksanaan kewenangan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin
Simpanan dan koordinasi yang dilakukan antara Lembaga Penjamin
Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk
mengantisipasi terjadinya kegagalan bank, serta pelaksanaan kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan.
SK No 283530 A
Pasal 105
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 T64
SK No 283529 A
