Langsung ke konten

USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PP No. 110 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif
dan kreatif yang dijalankan secara profesional,
menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa
bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata
agro berbasis hortikultura.
1. Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut
Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan
Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata,
baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

1. Hortikultura . . .

---

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang
berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau
bahan estetika.
1. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha
Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu,
baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor
infrastruktur fisik buatan.
1. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam
lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha
Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan
Hortikultura dan/ atau Unit Usaha Budidaya.
1. Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku
usaha adalah petani, organisasi petani, orang
perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha
Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Hortikultura.

Pasal 2

(1) Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya

Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk
Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi

daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan
dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 3

(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan

dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan
Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Kawasan Hortikultura nasional;
- Kawasan Hortikultura provinsi; dan
- Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.

Pasal 4

Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan
dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit
usaha:
- buah;
- sayuran;
- florikultura; dan/atau
- bahan obat nabati.

Pasal 5

Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan
dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit
usaha:
- perbenihan;
- panen dan pascapanen;
- pengolahan;
- distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
- penelitian.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku
usaha.

(2) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- mengikutsertakan masyarakat setempat;
- memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan
kearifan lokal.

(3) Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa
pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam
usaha.

(4) Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan

lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
berupa menjaga keamanan sumber daya genetik,
menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan
dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta
menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial
budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Bagian kesatu
Prinsip Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan
pekerja dan wisatawan.

(2) Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku

Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama
dengan pihak lain.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan

Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan:
- membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan
Usaha Wisata Agro Hortikultura;

  • menambah . . .

---

- menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk
melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
dan/atau
- membentuk atau menugaskan badan usaha yang
berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus

memenuhi standar:
- produk;
- pelayanan; dan
- pengelolaan.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Persyaratan Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit
Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya

Pasal 9

(1) Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya

Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya
untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi
persyaratan:
- standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya
Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
mikro dan kecil; atau
- sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya
Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
menengah dan besar.

(2) Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah
ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah
melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.

(3) Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi
persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah
melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.

(4) Penggunaan . . .

---

(4) Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain

memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah
melaksanakan tatacara yang baik dan benar sesuai dengan
jenis usahanya.

Pasal 10

Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya
Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi
persyaratan:
- komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan
- mempunyai prospek untuk dikembangkan.

Bagian ketiga
Tatacara Penggunaan dan Pengembangan
Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit
Usaha Hortikultura Lainnya

Paragraf 1
Tatacara penggunaan

Pasal 11

Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya
Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura meliputi:
- Perencanaan; dan
- Pendaftaran usaha.

Pasal 12

(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit

Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha
Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro
Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf
a merupakan bagian integral dari perencanaan
Hortikultura dan perencanaan pariwisata.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memperhatikan:
- daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;

  • rencana . . .

---

  • rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;
  • rencana pengembangan kawasan Wisata;
  • rencana tata ruang wilayah;
  • pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kemampuan sumberdaya manusia; dan
  • kondisi sosial budaya setempat.

Pasal 13

(1) Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:

  • perencanaan tingkat nasional;
  • perencanaan tingkat provinsi; dan
  • perencanaan tingkat kabupaten/kota.

(2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan
dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku
usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

(3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat

berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga
nonkementerian.

(4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan
usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku
usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

(5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh
Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha
hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

Pasal 14

Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang
melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku
Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.

Paragraf . . .

---

Paragraf 2
Tatacara pengembangan

Pasal 15

Tatacara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura
Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit
dilakukan dengan:
- penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
- penyiapan sumberdaya manusia;
- operasional usaha; dan
- promosi.

Pasal 16

(1) Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi.

(2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud

pada Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro
dibangun oleh pelaku usaha.

(3) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura

dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya.

Pasal 17

(1) Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud

dalam pasal 15 huruf b paling sedikit mencakup tenaga
kerja pengelola Wisata Agro.

(2) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi
kerja.

(3) Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi
kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan
pelatihan peningkatan kompetensi kerja.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari

sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat
memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengutamakan masyarakat sekitar.

Pasal 18

Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura
Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 19

Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d
dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan
Pemerintah Daerah melalui media cetak, media elektronik,
media online dan/atau media lain.

Bagian Keempat
Kelembagaan

Pasal 20

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong

terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro
Hortikultura.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk
kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha
dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan
penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah di dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Agro
Hortikultura.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Informasi

Pasal 21

(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata

Agro Hortikultura.

(2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- promosi; dan
- investasi dan penanaman modal.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola

oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 22

Pelaku usaha mempunyai hak:
- mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di
bidang Wisata Agro Hortikultura;
- membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang
kepariwisataan;
- mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.

Pasal 23

(1) Pelaku usaha wajib:

- memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura;
- memberikan informasi yang akurat mengenai objek
Wisata Agro Hortikultura;
- memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan
standar;

  • menjaga . . .

---

- menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat,
budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat;
- memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan
keamanan, dan keselamatan wisatawan;
- memberikan perlindungan asuransi pada usaha
pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
- mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil,
dan koperasi setempat yang saling memerlukan,
memperkuat, dan menguntungkan;
- mengutamakan penggunaan produk masyarakat
setempat, produk dalam negeri, dan memberikan
kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
- meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui
pelatihan dan pendidikan;
- berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana
dan program pemberdayaan masyarakat;
- mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar
kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di
lingkungan tempat usahanya;
- memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
- memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
- menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui
kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung
jawab;
- menerapkan standar usaha dan standar kompetensi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan
spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya
genetik; dan
- mencegah penyebaran organisme pengganggu
tumbuhan.

(2) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB IV . . .

---

Bagian kesatu
Umum

Pasal 24

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas
Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 25

(1) Pembinaan terhadap Usaha Wisata Agro Hortikultura

paling sedikit meliputi:
- penyuluhan;
- pelatihan; dan/atau
- bimbingan dan pendampingan.

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk
perubahan perilaku dan sikap.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam
meningkatkan kinerja usaha.

(4) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku usaha
dan pekerja untuk dapat menggunakan dan
mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura
Lainnya menjadi Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(5) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya, dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 26

(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan pelaku usaha

serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dan
pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura
Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dilakukan

melalui pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan
pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura
Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha
Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki
tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

---