(1) Dengan nama Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya didirikan suatu perusahaan negara termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan TRIO-VEER, yang dikuasai oleh Pemerintah Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1958, dan kekayaannya merupakan penyertaan dari :
a) NV. Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (NISHM) yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1959;
b) NV. Verenigde …
b) NV. Verenigde Prauwen Veeren (VPV) yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1959; c) NV.
National Indonesian Company for Agencies & Stevedoring Ltd.
(NV NICAS Ltd.) sebuah perusahaan Swasta, yang telah menyetujui untuk menyerahkan kekayaannya yang ada pada TRIO VEER kepada Pemerintah, berdasarkan surat persetujuan tertanggal 1 April 1961; dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari TRIO VEER beralih kepada Perusahaan Negara Angkutan Air Tridaya.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.
