Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 111 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pindad yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad,
PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma
Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia Dan PT LEN Industri Dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN
Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan,

Muhammad Sapta Murti