(1) Dengan nama Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan:
a. NV. "Semarang Dock Works" yang dinasionalisasikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1959;
b. NV.
"Semarangsche Stoomboot-en Prauwenveer" dan NV.
"Semarang Veer" yang dinasionalisasikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1960;
dengan …
dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV.
"Semarangsche Stoomboot-en Prauwenveer".
NV.
"Semarang Dock Works", dan NV. "Semarang Veer" beralih kepada Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.
