Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Pengembangan Pariwisata Bali.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp470.000.0O0.000,00
(empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 114055 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,-
anna Djaman
SK No 114056 A
