Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976

PP No. 113 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan

tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di
bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya
air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi,
manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan
logistik, mempercepat proses pengikutsertaan
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju
pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan
kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta
melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.

(2) Untuk...

SK No I14058 A

---

PRESIDEN

(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
b aktivitas kantor pusat;
c investasi langsung atau tidak langsung;
d aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset;
e aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
dan/atau badan usaha lain;
- aktivitaskonsultansimanajemen;
- aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
- aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat
masyarakat; dan
1 aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No I14059 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€rn Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2O2t

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No I14060 A