Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat
UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan
peraturan dan prosedur operasional di UNP.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNP yang men5rusun, merumuskan,
dan menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan tlmrrm, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
yang 5. Rektor adalah pemimpin UNP
menyelenggarakan dan mengelola UNP.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1. Sekolah
SK No l0ll22 A
---
PRESIDEN
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan
pendidikan vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)
atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
jenjang 14. Mahasiswa adalah peserta didik pada
pendidikan tinggi di UNP.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UNP.
. 17. Kementerian. .
SK No l0ll23 A
---
PRESIDEN
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
