Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp11.048.422.000,00
(sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua
puluh dua ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 37
(tiga puluh tujuh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B
yang pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
