Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 115 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Industri Perkapalan.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.