Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l97O
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp7.90O.000.OO0.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No ll4l2l A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2O2t
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No tl4l22 A
