(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00
(lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
- Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas
usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
