(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan
Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara
Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia").
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perrrsahaan
Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun l99I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Garam Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERo);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
- Perusahaan. . .
SK No 114259 A
---
PRESIDEN
d Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek
Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO); dan
e Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 202l
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
