Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 118 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan
Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara
Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia").
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perrrsahaan
Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun l99I tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Garam Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERo);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO);
- Perusahaan. . .

SK No 114259 A

---

PRESIDEN

d Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek
Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO); dan
e Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 202l
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 942.744 (sembilan ratus empat puluh dua ribu
tujuh ratus empat puluh empat) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia;
- 599.999 (lima ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Garam;
- 1.506.992 (satu juta lima ratus enam ribu
sembilan ratus sembilan puluh dua) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang
Hyang Seri;
- 74.999 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari;
dan
e.495.216...

SK No 114260 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

- 495.216 (empat ratus sembilan puluh lima ribu
dua ratus enam belas) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Indonesia,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang
Seri, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Berdikari, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Perdagangan Indonesia, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Garam, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sang Hyang Seri, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Berdikari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perikanan Indonesia berubah menjadi perseroan
terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang*
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; dan
b.Perusahaan...

SK No 11426l A

---

PRESIDEN

b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia menjadi Pemegang Saham PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia, H Garam, PT
Sang Hyang Seri, PT Berdikari, dan PT Perikanan
Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun L971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta
Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97l
Nomor 48);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l
Nomor 15);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang
Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 34);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek
Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 471; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tah:un 2021 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202l Nomor 154),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 114262 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukuln,

vanna Djaman

SK No 114263 A