Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pengalihan Bentuk Pemsahaan Umum (Perum)
Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Badan Usaha Milik Negara, perlu
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp6.900.000.00O.000,00 (enam triliun sembilan ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 114225 A
---
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
d
ITJY*
Djaman
SK No 114226 A
