Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949 tentang PENETAPAN TARIF UANG TERA
Pasal 1
Tarif uang yang termaksud dalam pasal 3 dari "IJKverordening 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti tertera dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 Oktober 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 19 Oktober 1949.
Sekretaris Negara
Menteri Kemakmuran.
ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO
I. J. KASIMO.
