Yang dimaksud dengan "Propinsi" dalam Peraturan ini, ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat, Sumatera-Selatan, Sumatera-Tengah, Sumatera-Utara, Kalimantan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumahtangga.
(2) Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat (1) pasal ini, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang.
(3) Dari urusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai-penyelidikan (proefstation).
Pasal 3
Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 4
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfsreglementering) yang tersebut dalam:
a. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935);
b. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staats-blad 1935 No. 313 (Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II);
c. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigaretten-fabriek 1935),
d. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgieterijen 1935);
e. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfsreglementeringsverordening Ijsfabrieken 1935);
f. pasal-pasal 2, 6, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 104 (Bedrijfsreglementerings-verordening Rijstpellerijen 1940);
g. pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940 No.
451 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940);
h. pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);
i. pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No.
518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940);
a. s/d i untuk daerah-hukumnya yang ditugaskan kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur.
(2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut Peraturan-peraturan Pembatasan Perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi.
Pasal 5
(1) Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi.
(2) Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
Pasal 6
Pemerintah Daerah Propinsi berkuasa dengan persetujuan Menteri Perekonomian menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 kepada daerah otonoom bawahan dalam daerahnya.
Pasal 7
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu daerah-daerah otonoom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan menjadi tugasnya.
Pasal 8
(1) Propinsi membentuk dan menyusun suatu Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Propinsi dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perekonomian.
(2) Kepala dari Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini teknis berada di bawah Menteri Perekonomian dan administratif di bawah Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Pasal 9
(1) Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan-urusan perindustrian yang telah diserahkan, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya.
(2) Tugas seperti dinyatakan dalam ayat (1) pasal ini terhadap Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Besar dalam lingkungan daerahnya, diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Pasal 10
Dalam melakukan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang termaksud dalam peraturan ini, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Perekonomian.
Pasal 11
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya kepala dari Dinas Perindustrian termaksud dalam pasal 8 atau pegawai yang ditunjuk olehnya, memenuhi panggilan dari atau atas nama Menteri Perekonomian untuk mengadakan pembicaraan bersama mengenai urusan perindustrian.
(2) Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.
Pasal 12
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Perekonomian mengenai penyelenggaraan urusan perindustrian-kecil.
Pasal 13
(1) Tanah-tanah dan bangunan-bangunan, yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil, diserahkan kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2) Alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada Propinsi untuk dimiliki.
(3) Hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan-urusan perindustrian-kecil yang telah
diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi tanggungan Propinsi.
(4) Guna pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) pasal ini, diadakan timbang-terima antara Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau wakilnya dan instansi yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian.
Pasal 14
(1) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Propinsi dalam urusan perindustrian-kecil dengan penetapan Menteri Perekonomian kepada Propinsi:
a. diserahkan pegawai-pegawai Negara, bukan tenaga teknis, untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara, yang termasuk tenaga teknis, untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2) Tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan oleh Propinsi, diangkat oleh Menteri Perekonomian dan diperbantukan kepada Propinsi.
(3) Tenaga-tenaga apa yang termasuk tenaga teknis dan syarat-syarat pengangkatannya seperti yang dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
Pasal 15
(1) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada suatu Propinsi ke lain Propinsi, diselenggarakan oleh Menteri Perekonomian setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Perekonomian.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan perindustrian-kecil dalam Propinsi untuk tahun dinas pertama diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Perekonomian.
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH ini dinamakan: "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan perindustrian-kecil kepada Propinsi".
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan pada tanggal 9 Maret 1954 MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
ISKAQ COKROHADISURYO
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 1954
