Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau menjadi cacad yang memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia;
b. kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
1. dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; atau
2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
akibat tindakan terhadap anasir itu;
c. sakit karena dinas adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas;
d. cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan;
e. cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c;
f. tewas adalah :
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
atau
2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
atau
4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;
g. wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan;
i. orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat, atau ayah dan atau ibu tiri;
j. pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
