Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bintang Budaya Parama Dharma adalah Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana dimaksud data UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1980 yang selanjutnya data PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Bintang Budaya.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 10-1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bintang Budaya hanya dapat diberikan kepada warga negara Pepublik INDONESIA yang telah berjasa luar biasa terhadap nusa, bangsa, dan Negara Republik INDONESIA dalam meningkatkan, memajukan, dan membina ksbudayaan.
(2) Termasuk pengertian kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bidang seni, nilai-nilai tradisional, ilmu pengetahuan, teknologi.
(3) Perincian lebih lanjut atas bidang-bidang sebagaimana dimaksud data ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
Untuk memperoleh Bintang Budaya, selain harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt Tahun 1959 juga harus memenuhi syarat lain yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Usul pemberian Bintang Budaya diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
(2) Pimpinan instansi Pemerintah yang lain dapat mengajukan usul pemberian Bintang Budaya melalui Menteri.
Pasal 5
Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan perincian tertulis mengenai jasa dan hasil karya serta keterangan lain yang menunjukkan identitas orang yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Menteri melakukan penelitian atas usul pemberian Bintang Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh Tim yang susunan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya dilakukan oleh PRESIDEN atau Menteri atau Pejabat lain atas nama PRESIDEN dalam suatu upacara.
Pasal 7
(1) Bintang Budaya diberikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Bintang Budaya diterimakan langsung kepada orang yang bersangkutan, kecuali yang diberikan secara anumerta diterimakan kepada ahli warisnya.
Pasal 8
(1) Bintang Budaya hanya dapat dipakai oleh orang yang berhak memiliki.
(2) Bintang Budaya dipakai pada pakaian resmi, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pria, dan pakaian nasional untuk wanita dalam upacara resmi.
Pasal 9
Warga negara Republik INDONESIA yang memperoleh anugerah Bintang Budaya dapat menerima hadiah yang bentuk dan nilainya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 16
