(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 59).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda berupa sarana Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BHANDA GHARA REKSA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 3
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mentahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 19
