(1) Negara Republik INDONESIA menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada pihak swasta nasional.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Leppin dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
