Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU

PP No. 12 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
c. Wilayah Kecamatan Batu adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur.
BAB II…

Pasal 2

Membentuk Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa timur.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Kota Administratif Batu adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Kota Administratif Batu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
(2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Batu, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Batu.
Pasal 5…

Pasal 5

Pemerintah Kota Administratif Batu menyelenggarakan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada khususnya.

Pasal 6

(1) Wilayah Kota Administratif Batu berasal dari :
a.Seluruh wilayah Kecamatan Batu, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Temas;
2. Kelurahan Sisir;
3. Kelurahan Ngaglik;
4. Kelurahan Songgokerto;
5. Desa...

5. Desa Pesanggrahan;
6. Desa Beji;
7. Desa Sidomulyo;
8. Desa Punten;
9. Desa Tlekung;
10. Desa Junrejo;
11. Desa Mojorejo;
12. Desa Torongrejo;
13. Desa Oro-oro Ombo;
14. Desa Sumberejo;
15. Desa Pandanrejo;
16. Desa Bumiaji;
17. Desa Bulukerto;
18. Desa Gunungsari;
19. Desa Tulungrejo;
20. Desa Sumbergondo.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Karangploso, yang terdiri dari :
1. Desa Giripurno;
2. Desa Pendem.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Dau, yaitu Desa Dadaprejo.
(2) Untuk...

(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Batu ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
a. Kecamatan Bumiaji, yang meliputi :
1. Desa Punten;
2. Desa Sumbergondo;
3. Desa Gunungsari;
4. Desa Bulukerto;
5. Desa Bumiaji;
6. Desa Tulungrejo;
7. Desa Pandanrejo;
8. Desa Giripurmo.
b. Kecamatan Batu, yang meliputi :
1. Kelurahan Songgokerto;
2. Kelurahan Ngaglik;
3. Kelurahan Sisir;
4. Kelurahan Temas;
5. Desa Sumberejo;
6. Desa Sidomulyo;
7. Desa Pasanggrahan;
8. Desa Oro-oro Ombo.
c. Kecamatan...
c. Kecamatan Junrejo, yang meliputi :

1. Desa Torongrejo;
2. Desa Beji;
3. Desa Tlekung;
4. Desa Junrejo;
5. Desa Mojorejo;
6. Desa Dadaprejo;
7. Desa Pendem.
(3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Batu.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bumiaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bumiaji.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Sisir.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Junrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Junrejo.

Pasal 7

(1) Wilayah Kecamatan Karangploso adalah wilayah Kecamatan Karangploso setelah dikurangi dengan Desa Giripurno dan Pendem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2) Wilayah Kecamatan Dau adalah wilayah Kecamatan Dau setelah dikurangi dengan Desa Dadaprejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
BAB V…

Pasal 8

Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Batu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII…

Pasal 10

(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Batu yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Batu.
(2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Malang yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Batu sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Batu.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, dihapuskan.
(2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12…

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 17