Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

PP No. 12 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 28.