Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
1. Lembaga ...
---
PRESIDEN
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan
masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat
untuk mendanai penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
1. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang
berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga
penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk
mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran
publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pengelolaan lembaga penyiaran publik.
1. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan,
dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
1. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-
lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
1. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
Bagian Pertama
Bentuk
