Langsung ke konten

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN

PP No. 12 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan
yang mencakup penelitian dan pengembangan
kehutanan untuk mendukung pembangunan
kehutanan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis
dengan menggunakan pendekatan tertentu yang
dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk
menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala
kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan atau
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan
manusia.
1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang
Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang
mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.

### Pasal 7 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan di bidang kehutanan.
1. Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya
disebut diklat kehutanan adalah proses
penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina
sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya
manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya
manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak
mulia.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Diklat
Kementerian adalah instansi Pemerintah sebagai
penyelenggara diklat kehutanan.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah provinsi yang selanjutnya disebut lembaga
diklat pemerintah provinsi adalah instansi pemerintah
provinsi sebagai penyelenggara diklat kehutanan di
wilayah provinsi.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah kabupeten/kota yang selanjutnya disebut
lembaga diklat pemerintah kabupeten/kota adalah
instansi pemerintah kabupten/kota sebagai
penyelenggara diklat kehutanan di wilayah
kabupten/kota.
1. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
1. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum
atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi

serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:
- penelitian dan pengembangan kehutanan;
- pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan
- penyuluhan kehutanan.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyuluhan

kehutanan diatur dalam peraturan perundang-
undangan tersendiri.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan
dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.

(2) Penyelenggaraan diklat kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan
untuk:
- membentuk sumber daya manusia kehutanan yang
profesional dan mampu menguasai, memanfaatkan
serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan
lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
- mewujudkan sumber daya manusia kehutanan yang
kompeten dan bekerja secara efektif, efisien serta
mampu berperan sebagai pemandu, pendorong, dan
pembaharu dalam pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan;
- menumbuhkan sumber daya manusia kehutanan
yang berakhlak mulia serta memiliki sikap, perilaku
dan semangat pengabdian, pelayanan, pengayoman,
dan pemberdayaan masyarakat kehutanan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan

lembaga litbang nonkementerian.

(2) Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan

membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

(3) Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan
litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang
Kementerian.

### Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

(1) Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), litbang
kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- perguruan tinggi;
- dunia usaha; dan
- masyarakat.

(2) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan
dapat membentuk unit litbang kehutanan.

Pasal 6

Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- evaluasi.
Bagian Kedua
Perencanaan Litbang Kehutanan

Pasal 7

(1) Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 huruf a disusun dengan berpedoman
pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana
litbang kehutanan nasional.

(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana

litbang kehutanan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang
melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan
memperhatikan:
- kelestarian sumber daya hutan;
- kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan;
- daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan
- teknologi di bidang kehutanan.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf a terdiri atas:

  • rencana litbang kehutanan jangka panjang;
  • rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan
  • rencana litbang kehutanan jangka pendek.

Pasal 10

(1) Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 disusun oleh pimpinan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.

(2) Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan

Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 11

(1) Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang

disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat
dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima)
tahun.

(2) Rencana litbang kehutanan jangka panjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- visi dan misi litbang kehutanan; dan
- tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan.

Pasal 12

(1) Rencana litbang kehutanan jangka menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.

(2) Rencana litbang kehutanan jangka menengah disusun

oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu
kepada rencana litbang kehutanan jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Rencana litbang kehutanan jangka menengah paling

sedikit memuat mengenai strategi dan program kerja
litbang kehutanan.

### Pasal 13 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.

(2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang

disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian
mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paling

sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Litbang Kehutanan

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan

menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket
teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien
serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang
kehutanan.

(2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan litbang kehutanan;
- kerja sama litbang kehutanan;
- hasil kerja sama litbang kehutanan; dan
- HKI.

Paragraf 2
Kegiatan Litbang Kehutanan

Pasal 15

(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
- penelitian dasar;
- penelitian terapan;
- penelitian kebijakan; dan/atau
- pengembangan eksperimental.

(2) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di
bidang:
- perencanaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- perencanaan kehutanan;
- pengelolaan kehutanan;
- pengawasan;
- perlindungan sistem penyangga kehidupan;
- pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya;
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
hutan;
- pemanfaatan hutan;
- penggunaan kawasan hutan;
- rehabilitasi hutan dan reklamasi;
- perlindungan hutan dan konservasi alam;
- sumber daya manusia kehutanan; dan
- peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan tema,
subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta
dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan
litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta
produk-produk unggulan.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial
budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan plasma
nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan
melebihi daya dukung dalam rangka menjaga
kelestariannya.

(2) Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh
bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang
kehutanan lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

bahan, data, dan informasi hasil litbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 17

Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:

  • dalam kawasan hutan; atau
  • luar kawasan hutan.

### Pasal 18 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan

hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:
- belum dibebani hak atau izin; atau
- telah dibebani hak atau izin.

(2) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan

hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
- kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan
- hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan
produksi.

(3) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan

hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat
dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang
hak atau izin.

(4) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan

hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan
oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian
harus melaporkan hasil penelitian dan
pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan
Kementerian.

Pasal 19

Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan
Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan
maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.

Pasal 20

(1) Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia

litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di
dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan,
harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang
berkompeten.

(2) Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti

kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Kerja sama Litbang Kehutanan

Pasal 21

Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam
menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama
dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perguruan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat.

Pasal 22

(1) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi

asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan
litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari
instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi

asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang
kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian.

(3) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi
teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang,
pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat
mempercepat pembangunan kehutanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang

kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan
perjanjian kerja sama.

(2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- obyek kerja sama;
- bentuk kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu kerja sama;
- pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;
- penyelesaian sengketa; dan
- kepemilikan HKI.

(3) Obyek . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Obyek perjanjian kerja sama litbang kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis
litbang, penyediaan dana dan sarana litbang,
pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengembangan kualitas sumber daya manusia,
pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat
mempercepat pembangunan kehutanan.

(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian
nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan
kerja sama multilateral.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang

kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat

dibentuk forum penelitian kehutanan nasional.

(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal
yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi,
sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.

(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan atas
kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang
Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit
litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat.

Paragraf 4
Hasil Kerja Sama Litbang Kehutanan

Pasal 25

(1) Hasil kerja sama litbang kehutanan yang dibiayai

sepenuhnya oleh Badan Litbang Kehutanan
Kementerian menjadi milik Pemerintah.

(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan dengan Badan

Litbang Kehutanan Kementerian menjadi milik bersama
apabila sebagian atau seluruhnya dibiayai:

  • lembaga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • lembaga litbang dalam negeri;
  • peneliti dalam negeri;
  • perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
  • dunia usaha dalam negeri.

(3) Badan Litbang Kehutanan Kementerian dapat

mengambil alih kepemilikan hasil kerja sama litbang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) apabila membahayakan kepentingan nasional,
merugikan pengembangan teknologi, atau
perekonomian negara.

(4) Ketentuan lebih lanjutmengenai hasil kerja sama

litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 26

Hasil kerja sama litbang kehutanan yang berupa spesimen
dan materi genetik yang akan dibawa ke luar negeri harus
mendapat izin sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 5
HKI

Pasal 27

(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap

penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan
invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan
permohonan HKI.

(2) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga
litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan
HKI sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan
perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama.

### Pasal 28 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 28

(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif

berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti
kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti
yang berhasil menemukan invensi, dan/atau berprestasi
sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara
mandiri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Evaluasi Penyelenggaraan Litbang Kehutanan

Pasal 29

(1) Pemerintah atau pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan litbang kehutanan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi

penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh

Pemerintah.

(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat

diselenggarakan oleh:
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- dunia usaha; dan
- masyarakat.

Pasal 31

Diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dalam pelaksanaannya dapat membentuk lembaga diklat
kehutanan.

### Pasal 32 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 32

Pusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat
dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja
sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Diklat Kehutanan Kementerian

Paragraf 1
Umum

Pasal 33

Penyelenggaraan diklat kehutanan kementerian meliputi
kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- monitoring dan evaluasi.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 34

(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana
diklat.

(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- rencana diklat kehutanan jangka panjang;
- rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
- rencana diklat kehutanan jangka pendek.

Pasal 35

(1) Rencana diklat kehutanan jangka panjang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana diklat kehutanan jangka panjang disusun

dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka panjang paling sedikit

memuat:
- visi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • visi dan misi diklat kehutanan;
  • tujuan dan arah kebijakan diklat kehutanan;
  • jenis-jenis diklat kehutanan; dan
  • jenjang diklat kehutanan.

(4) Rencana diklat kehutanan jangka panjang dapat

dievaluasi 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 36

(1) Rencana diklat kehutanan jangka menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana diklat kehutanan jangka menengah disusun

dengan berpedoman pada rencana jangka panjang.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka menengah paling

sedikit memuat:
- strategi dan program kerja diklat;
- capaian jenis dan jenjang diklat;
- sebaran kelompok sasaran diklat; dan
- anggaran diklat.

(4) Rencana diklat kehutanan jangka menengah dapat

dievaluasi paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 37

(1) Rencana diklat kehutanan jangka pendek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c disusun
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Rencana diklat kehutanan jangka pendek disusun

dengan berpedoman pada rencana jangka menengah.

(3) Rencana diklat kehutanan jangka pendek paling sedikit

memuat:
- identifikasi kebutuhan diklat;
- rencana kegiatan diklat;
- anggaran diklat; dan
- monitoring dan evaluasi diklat.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan
penetapan rencana diklat jangka panjang, jangka menengah,
dan jangka pendek diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Pelaksanaan Diklat Kehutanan

Pasal 39

Pelaksanaan diklat kehutanan meliputi:
- jenis diklat kehutanan;
- kurikulum dan metode;
- peserta diklat kehutanan; dan
- tenaga kediklatan.

Pasal 40

(1) Jenis diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 huruf a terdiri atas:

  • diklat teknis kehutanan; dan
  • diklat fungsional kehutanan.

(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas jenjang dasar, jenjang lanjutan, jenjang
menengah, dan jenjang tinggi.

Pasal 41

(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:

  • perencanaan kehutanan;
  • rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
  • pemanfaatan hutan;
  • perlindungan hutan; dan
  • konservasi alam.

(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 42

(1) Kurikulum diklat teknis kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 huruf b disusun berdasarkan
bidang kompentensi.

(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan
Kementerian.

(3) Dalam hal diklat kehutanan diselenggarakan oleh

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia
usaha, atau masyarakat wajib menggunakan kurikulum
yang ditetapkan oleh Pusat Diklat Kehutanan
Kementerian.

### Pasal 43 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 43

(1) Metode diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 huruf b meliputi:

- klasikal melalui pengelompokan peserta dengan
perlakuan sama dalam mencapai tujuan; dan/atau
- nonklasikal melalui pelatihan di tempat kerja,
lapangan, dan jarak jauh.

(2) Dalam menentukan metode diklat kehutanan yang

digunakan harus memperhatikan tujuan diklat, kondisi,
lokasi, sebaran peserta, materi diklat, tenaga
kediklatan, sarana, prasarana, dan biaya.

Pasal 44

Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan

yang dapat berasal dari:
- pegawai negeri sipil;
- karyawan dunia usaha; dan/atau
- anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.

Pasal 45

Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf d terdiri dari:
- widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
- penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.

Paragraf 4
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 46

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 huruf c dilaksanakan oleh Pusat Diklat

Kehutanan Kementerian.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan diklat
kehutanan.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan:
- pelaksanaan diklat; dan
- pascadiklat.

(4) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap kesesuaian dengan kurikulum yang meliputi
materi, metodologi, lokasi, waktu, peserta dan pengajar,
sarana dan prasarana, dan pelaksanaan.

(5) Evaluasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Evaluasi pascadiklat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan

efektifitas, serta manfaat dan dampak diklat.

Paragraf 5
Pola Diklat Kehutanan

Pasal 47

(1) Pusat Diklat Kehutanan Kementerian menyusun pola

diklat kehutanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola diklat kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Dunia Usaha, dan Masyarakat

Paragraf 1
Diklat Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 48

(1) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh

pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana
diklat kehutanan.

(2) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh

pemerintah kabupaten/kota disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.

Paragraf 2
Diklat Kehutanan Dunia Usaha dan Masyarakat

Pasal 49

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha

dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia
usaha dan masyarakat.

(2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Pengakuan dan Sertifikasi

Paragraf 1
Pengakuan

Pasal 50

(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah

provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan
Kementerian.

Pasal 51

Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
dilakukan secara transparan berdasarkan pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2
Sertifikasi

Pasal 52

(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan

diberikan sertifikat.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.

Pasal 53

(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat

yang telah memperoleh pengakuan dapat
menyelenggarakan diklat kehutanan.

(2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat
Kehutanan Kementerian.

### Pasal 54 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
akreditasi dan sertifikat diklat kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Lembaga litbang kehutanan dapat menggunakan

kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan
litbang kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Lembaga diklat kehutanan dapat menggunakan

kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk keperluan
diklat kehutanan setelah ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 56

(1) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 dapat ditetapkan pada semua
fungsi kawasan hutan kecuali pada cagar alam dan
zona inti taman nasional.

(2) Kawasan hutan yang telah dibebani hak pengelolaan

oleh BUMN dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan
dengan tujuan khusus dengan ketentuan tidak
mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

(3) Dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin

pemanfaatan hutan, dapat ditetapkan sebagai kawasan
hutan dengan tujuan khusus setelah dikeluarkan dari
areal kerjanya.

Pasal 57

Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang
kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan
rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Dalam mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57,
lembaga litbang kehutanan dan lembaga diklat
kehutanan Pemerintah dapat bekerja sama dengan
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

(2) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan

hutan dengan tujuan khusus untuk lembaga litbang
kehutanan dan lembaga diklat kehutanan diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 59

Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat
kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan
khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau
pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau
pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan
pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-
undangan.

## BAB V SISTEM

INFORMASI

Pasal 60

(1) Penyelenggaraan litbang serta diklat kehutanan

Kementerian harus didukung oleh sistem informasi
yang dapat diakses oleh pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan
masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelanggaraan sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri.

## BAB VI KETENTUAN

PERALIHAN

Pasal 61

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan
hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai
kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau
diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VII KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 62

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---