Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan
yang mencakup penelitian dan pengembangan
kehutanan untuk mendukung pembangunan
kehutanan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan
teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat,
dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada, atau menghasilkan teknologi baru.
1. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis
dengan menggunakan pendekatan tertentu yang
dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk
menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala
kemasyarakatan tertentu.
1. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yang dihasilkan dari penerapan atau
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan
manusia.
1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang
Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang
mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.
### Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang
selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan di bidang kehutanan.
1. Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya
disebut diklat kehutanan adalah proses
penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina
sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan
dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya
manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya
manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak
mulia.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Diklat
Kementerian adalah instansi Pemerintah sebagai
penyelenggara diklat kehutanan.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah provinsi yang selanjutnya disebut lembaga
diklat pemerintah provinsi adalah instansi pemerintah
provinsi sebagai penyelenggara diklat kehutanan di
wilayah provinsi.
1. Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan
pemerintah kabupeten/kota yang selanjutnya disebut
lembaga diklat pemerintah kabupeten/kota adalah
instansi pemerintah kabupten/kota sebagai
penyelenggara diklat kehutanan di wilayah
kabupten/kota.
1. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
1. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI
adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum
atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
