Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III.
### Pasal 2 . . .
---
