(1) Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
a.
Dana Reboisasi (DR);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Alam (IIUPHHK-HA);
d.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan
(THPB);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
e.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(IIUPHHBK);
f.
Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
g.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan
Produksi (IIUPJL);
i.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm),
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan
Desa (IIUPHHK-HD);
j.
Ganti Rugi Tegakan;
k.
Penggantian Nilai Tegakan;
l.
Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon
dari kawasan hutan;
m. Hasil Silvopastural Sistem;
n.
Hasil Silvofishery Sistem;
o.
Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q.
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
r.
Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam;
s.
Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa
liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
t.
Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan
Konservasi;
u.
Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan
Hutan Konservasi;
v.
Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan
Konservasi;
w. Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan
Hutan Konservasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
x.
Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
y.
Sertifikasi Benih;
z.
Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan;
aa. Jasa Laboratorium;
bb. Produk Samping Hasil Penelitian;
cc. Jasa Perpustakaan;
dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan
tugas dan fungsi; dan
ee. Jasa Lainnya.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Pasal 3
Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-
rata:
a.
Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan;
b.
Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata
tegakan di hutan;
c.
Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan;
d.
Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri;
e.
Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
Pasal 5
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan
tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan
taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar
Indonesia;
b.
Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan
pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan
c.
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang
diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu
untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian
kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.36
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
