Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
### Pasal 2 . . .
---
Ditetapkan: 2015-01-01
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
### Pasal 2 . . .
---
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua
puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian
sebagai berikut:
- 50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai
Rp17.150.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus lima
puluh juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012; dan
- 25 (dua puluh lima) unit bus Hino Dutro 130 MDBL
dengan nilai Rp10.724.850.000,00 (sepuluh miliar tujuh
ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2012
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
,
ttd.