Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Lembaga Perlindungan saksi dan Korban yang selanjutnya
disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang
untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada
saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang.
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LpSK; dan
- 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing
merangkap anggota LPSK.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK.
Pasal 3
Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya,
dan perlindungan keamanan.
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan
---
PR ESIDE N
-3
(21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- gaji; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp15.0O0.000,OO (lima belas juta
rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
(4) Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai
berikut:
- Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp9.O00.000,OO (sembilan juta
rupiah).
Pasal 5
(1) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunjangan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- fasilitastransportasi;
- keprotokolan; dan
- perlindungan hukum.
(2) Besaran
---
PRESIDEN
4
(2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp4.O00.OOO,00 (empat juta
rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas
yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.
Pasal 6
(1) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat (1) huruf c diberikan kepada pimpinan LpSK yang
berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- masa tugas berakhir; atau
- sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak
dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh)
hari secara terus menerus.
(2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang
diberhentikan dan diangkat oleh presiden untuk
menduduki jabatan lain.
(3) Uang
---
PRESIDEN
-5
(3) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap
bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(4) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Pasal 7
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LpsK
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5
diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerimaan gaji
diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.
(21 Dalam hal Pimpinan LpsK berasar dari pegawai Negeri
sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah
pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan pimpinan LPSK.
Pasal 9
(1) Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e
dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan kepada pimpinan LpsK
yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan
tugas dan wewenangnya serta atas perintah kedinasan.
(2) Perlindungan hukum diberikan dan/atau
dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani bidang
hukum di lingkungan LPSK.
(3) Perlindungan hukum diberikan dalam bentuk:
- konsultasi hukum;
- pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
- beracara di persidangan.
### Pasal 1 1
Ketua, wakil Ketua, dan Anggota LpsK yang mendapatkan
honorarium berdasarkan peraturan presiden Nomor 69
Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban maka
penghasilan sesuai Peraturan pemerintah ini dibayarkan
selisih antara penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini
dan honorarium sesuai dengan peraturan presiden Nomor 69
Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada
jabatannya terhitung sejak Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
Korban diundangkan.
Pasal 12
Penghasilan dan hak lainnya dihentikan terhitung mulai bulan
berikutnya sejak Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
Anggota LPSK ditetapkan.
Pasal 13
(1) Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan
terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(21 Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan
LPSK.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan
LPSK.
(41 Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk:
- tindakan pengawalan; dan/atau
- perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di
tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LpSK.
(s) Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (a) diberikan setiap waktu dan sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam
bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan
perlindungan keamanan bagi pimpinan LpsK diatur dengan
Peraturan LPSK.
Pasal 15
segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan
keamanan kepada pimpinan LpsK dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 16
Ketentuan yang lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan/atau sekretaris Jenderal, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua,
wakil Ketua dan Anggota Lembaga perrindungan saksi dan
Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2
Nomor 152l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
R Eo, uff,:'1,35 H*r'o
-9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
ti Bidang Hukum dan
g-un4angan,
---
