Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk
melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyej ahterakan masyarakat.
1. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang
selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang
digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Umum di daerah.
1. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang
selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang
digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut
dengan nama lain.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri.
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 1
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali
kota.
Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas: l2l
- ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi
Aceh dan untuk Provinsi Papua;
- kepala kepolisian resor;
- kepala kejaksaan negeri; dan
d.komandan...
SK No 069323 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES
- komandan komando distrik militer, komandan
pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara.
(3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota
Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian
daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai
anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(41 Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat
kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk
kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya
membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak
terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat
satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia,
masing-masing panglima atau komandan angkatan di
daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku
ketua Forkopimda kabupaten / kota dapat menunjuk
perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota
Forkopimda kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda
kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan
instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
objektif daerah.
Pasal 2
(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi,
. Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan...
SK No 116809A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
(21 Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan
nasional dalam rangka memantapkan pengamalan
Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945,
pelestarian Bhinneka T\.rnggal Ika serta
pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku,
umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna
mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional,
dan nasional;
- penanganan konflik sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan, potensi serta keanekaragaman
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan
Pancasila; dan
- pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang
bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak
dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda
kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk
mendukung:
a.pelaksanaan...
SK No 105840 A
---
PRESTDEN
- pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik di daerah;
- peningkatan keselarasan langkah dan tindakan
dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di
daerah dengan mengedepankan upaya deteksi
dini, cegah dini, dan penanganan dini;
- penyelesaian berbagai permasalahan melalui
pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah
dan/atau masyarakat; dan
- pemeliharaan stabilitas sosial politik dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di
daerah.
Bagian Kesatu
Forkopimda Provinsi
Pasal 2
Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis administratif dan teknis operasional
kepada Forkopimcam.
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(21 Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
- ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
- kepala kepolisian daerah;
- kepala kejaksaan tinggi; dan
- panglima komando daerah militer atau komandan
komando resor militer, panglima komando armada
atau komandan pangkalan utama Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan
pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, dan panglima komando operasi Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara atau
komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
(3) Khusus . . .
SK No 069320 A
---
PRESIDEN
K INOONES
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua
Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe
sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua
provrnst mengikutsertakan ketua Majelis
Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provrnsl.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat
mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (21 huruf d tidak boleh merangkap sebagai
anggota Forkopimda kabupaten/ kota.
Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi,
provinsi bertugas melaksanakan:
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T\rnggal Ika serta
pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa;
- koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas
keamanan lokal, regional, dan nasional;
- koordinasi . . .
SK No 069321 A
---
FRESIDEN
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang
ada di wilayah daerah provinsi untuk
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta
keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan
Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan
daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna
menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah provinsi;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi
penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di
wilayah provinsi;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi
anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan
Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 7...
SK No 069322 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi
untuk mendukung pelaksanaan tugas
provinsi.
(21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris
yang secara ex-officio dijabat oleh
sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang
secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Sekretariat provrnsr mempunyar tugas
memberikan dukungan teknis administratif dan teknis
operasional kepada Forkopimda provinsi.
Pasal 9
Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat
Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua
Forkopimda Kabupaten / Kota
Pasal 11
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh
merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
### Pasal 12...
SK No 069324 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1.2
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota,
Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta
pemertahanan dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa;
- koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas
keamanan lokal, regional, dan nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang
ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan,
potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan
Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan
daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
. Pasal 13..
SK No 069325 A
---
FRESTDEN
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan
kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/ atau masyarakat di wilayah
kabupaten/kota;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna
menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi
Urusan Pemerintahan Umum di
wilayah kabupaten / kota;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan
Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat
kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas
Forkopimda kabupaten / kota.
(21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris
Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh
sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Sekretaris
SK No 006798 A
---
PRESIDEN
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana
unsur dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan
oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas
memberikan dukungan teknis administratif dan teknis
operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota.
Pasal 16
Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan
sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Wali Kota.
Bagian Ketiga
Forkopimcam
Pasal 17
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(21 Anggota Forkopimcam terdiri atas:
- kepala kepolisian sektor; dan
- komandankomando.rayonmiliter.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota
Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat
menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan
komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-
masing komandan angkatan di daerah berdasarkan
usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat
menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk
menj adi anggota Forkopimcam.
(5) Camat . . .
SK No 105611A
---
PRES IDEN
(5) Camat selaku ketua dapat
mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri
yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota
Forkopimcam.
Pasal 18
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam
bertugas melaksanakan :
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta
pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa;
- koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas
keamanan lokal, regional, dan nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang
ada di wilayah kecamatan untuk
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta
daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan
Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan
wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh
instansi vertikal.
### Pasal 19...
SK No 105612A
---
PRESlDEN
Pasal 19
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam
keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna
menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah kecamatan;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di
wilayah kecamatan;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi
. ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan
Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-offtcio
menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.
Pasal 22
(1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan
usulan keanggotaan Forkopimcam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan sekretariat
. Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2) Susunan . . .
SK No 116810A
---
PRESlDEN
-t4-
(21 Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat
Forkopimcam ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
Pasal 23
Hubungan kerj a Forkopimda provinsi, Forkopimda
kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan
fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing-
masing.
Pasal 24
Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda
kabupaten /kota, dan ketua wajib memimpin
pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing-
masing.
Pasal 25
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan
Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan
instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur
masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Pasal 26
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan
pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda
secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam
kepada gubernur.
(3) Gubernur . . .
SK No l168ll A
---
PRESIDEN
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota
kepada Menteri.
Pasal 28
(l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu)
' tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara elektronik.
P. asal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari
ErnggarEm pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber
dari Ernggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 30
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
pendanaan provinsi,
kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV.. .
SK No 105984 A
---
PRESIDEN
Pasal 31
(1) provrnsl, Forkopimda kabupaten/kota, dan
yang telah dibentuk sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuknya
provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan
berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Keanggotaan Forkopimda provinsi,
kabupaten/kota, dan For sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai sebagaimana diatur
dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat l2l Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20La
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
Agar
SK No 105985 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No l16786A
---
FRESIDEN
