KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu
delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh
hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah,
Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten
Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan laut Jawa, Desa
Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah,
Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa
Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan
Gringsing, Kabupaten Batang;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur,
Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan
Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan,
Desa Plelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo,
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan,
Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur,
Kecamatan Subah, Desa Banyuputih, Desa Kalibalik,
dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta
Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Plelen,
Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan
d.sebelah...
SK No226486A
---
--- Page 3 ---
K IND A
-3-
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan,
Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur,
Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan
Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa
Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi; dan
- pariwisata.
Pasal 5
**(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan**
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
**(1) l2l Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat**
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis
Batang.
Pasal 6
**(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap
beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
**(3) Dewan . . .**
SK No226487A
---
--- Page 4 ---
iTFFII'trN
-4-
**(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan**
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus
Industropolis Batang oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dima}sud pada**
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum
siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah alau zona
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.
**(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum
siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari
kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan
waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun.
**(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c dan/ atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap juga
beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan
Ekonomi Khusus Industropolis Batang kepada Presiden
disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal
Agar
SK No226488A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
Agar setiap or:ang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgA tg uaret io2S
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIK INDONESI.A
Bidang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
s Djaman
SK No226489A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
