Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang
selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari
sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku
untuk Air Minum.
1. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan
yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum.
1. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang
digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci,
peturasan, dan ibadah.
1. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air
Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat
SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana
penyediaan Air Minum.
1. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan
prasarana pengelolaan air limbah.
1. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan
dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan
sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar
manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada
masyarakat.
1. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan
terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM
dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan
www.peraturan.go.id
---
2015, No. 345
kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru,
peningkatan, dan perluasan.
1. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan
terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana
SPAM terbangun yang meliputi operasi dan
pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya
manusia, serta kelembagaan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang
dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan
Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara.
1. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang
dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan
Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk
khusus untuk melakukan sebagian kegiatan
Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang
bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis
operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang
tertentu dari organisasi induknya.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk
khusus untuk melakukan sebagian kegiatan
Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk
www.peraturan.go.id
---
2015, No. 345 -4-
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai
wilayah kerja satu atau beberapa daerah
kabupaten/kota.
1. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau
paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi
masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk
memenuhi kebutuhan sendiri.
1. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang
terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan
Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
1. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang
bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha
penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya
menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di
wilayah usahanya.
1. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan
wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
berhak diperoleh warga negara secara minimal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
