Langsung ke konten

SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PP No. 122 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air Baku untuk Air Minum Rumah Tangga, yang

selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari

sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut

yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku

untuk Air Minum.

1. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang

melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan

yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung

diminum.

1. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air

untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang

digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci,

peturasan, dan ibadah.

1. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air

Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar

mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan

produktif.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat

SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana

penyediaan Air Minum.

1. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya

disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan

prasarana pengelolaan air limbah.

1. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan

dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan

sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar

manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada

masyarakat.

1. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan

terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM

dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru,

peningkatan, dan perluasan.

1. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan

terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana

SPAM terbangun yang meliputi operasi dan

pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya

manusia, serta kelembagaan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang

selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang

dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan

Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar

modalnya dimiliki oleh Negara.

1. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang

selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang

dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan

Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar

modalnya dimiliki oleh Daerah.

1. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang

selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk

khusus untuk melakukan sebagian kegiatan

Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang

bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis

operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang

tertentu dari organisasi induknya.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang

selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk

khusus untuk melakukan sebagian kegiatan

Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -4-

melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional

dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai

wilayah kerja satu atau beberapa daerah

kabupaten/kota.

1. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau

paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi

masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk

memenuhi kebutuhan sendiri.

1. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang

terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari

BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan

Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

1. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang

selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha

berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang

bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha

penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya

menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di

wilayah usahanya.

1. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai

jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan

wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang

berhak diperoleh warga negara secara minimal.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1) SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air

Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat

atas Air Minum.

(2) SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:

  • tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi

hak rakyat atas Air Minum;

  • terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum

yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

  • tercapainya kepentingan yang seimbang antara

pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok

Masyarakat, dan Badan Usaha; dan

  • tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif

dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan Air

Minum.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Jenis SPAM meliputi:

  • SPAM jaringan perpipaan; atau
  • SPAM bukan jaringan perpipaan.

Bagian Kedua

SPAM Jaringan Perpipaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 4

(1) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a meliputi:

  • unit air baku;
  • unit produksi;
  • unit distribusi; dan
  • unit pelayanan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin kepastian

kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta

kontinuitas pengaliran Air Minum.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -6-

(3) Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencukupi

Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.

(4) Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Kontinuitas pengaliran Air Minum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memberikan jaminan pengaliran

selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Paragraf 2

Unit Air Baku

Pasal 5

(1) Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a merupakan sarana pengambilan dan/atau

penyedia Air Baku.

(2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • bangunan penampungan air;
  • bangunan pengambilan/penyadapan;
  • alat pengukuran dan peralatan pemantauan;
  • sistem pemompaan; dan/atau
  • bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.

Pasal 6

(1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan

pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Air Baku wajib memenuhi baku mutu air dengan

klasifikasi dan kriteria mutu Air Baku untuk penyediaan

Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Paragraf 3

Unit Produksi

Pasal 7

(1) Unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf b merupakan infrastruktur yang dapat

digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi

Air Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi.

(2) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • bangunan pengolahan dan perlengkapannya;
  • perangkat operasional;
  • alat pengukuran dan peralatan pemantauan; dan
  • bangunan penampungan Air Minum.

(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa

hasil pengolahan Air Baku menjadi Air Minum.

Paragraf 4

Unit Distribusi

Pasal 8

(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf c merupakan sarana pengaliran Air Minum

dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.

(2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • jaringan distribusi dan perlengkapannya;
  • bangunan penampungan; dan
  • alat pengukuran dan peralatan pemantauan.

(3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan

sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -8-

Paragraf 5

Unit Pelayanan

Pasal 9

(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf d merupakan titik pengambilan air.

(2) Unit pelayanan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:

  • sambungan langsung;
  • hidran umum; dan/atau
  • hidran kebakaran.

(3) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dipasang alat pengukuran berupa meter air.

Bagian Ketiga

SPAM Bukan Jaringan Perpipaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 10

SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  • sumur dangkal;
  • sumur pompa;
  • bak penampungan air hujan;
  • terminal air; dan
  • bangunan penangkap mata air.

Paragraf 2

Sumur Dangkal

Pasal 11

(1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf a merupakan sarana untuk menyadap dan

menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber

Air Baku untuk Air Minum.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

(2) Pembangunan sumur dangkal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis

tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari

sumber pencemaran.

Paragraf 3

Sumur Pompa

Pasal 12

(1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan

untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang

dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.

(2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menghisap atau menekan air ke permukaan dengan

menggunakan pompa.

(3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis

tentang kedalaman muka air dan jarak aman dari

sumber pencemaran.

Paragraf 4

Bak Penampungan Air Hujan

Pasal 13

(1) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 huruf c bertujuan untuk menampung air

hujan sebagai Air Baku.

(2) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan

penutup sebagai pengaman dari kotoran.

(3) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau

komunal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -10-

Paragraf 5

Terminal Air

Pasal 14

(1) Terminal air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf d merupakan sarana pelayanan Air Minum yang

digunakan secara komunal berupa bak penampung air

yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi

dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari

mobil tangki air atau kapal tangki air.

(2) Terminal air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditempatkan di daerah rawan Air Minum, daerah kumuh,

masyarakat berpenghasilan rendah, dan/atau daerah

terpencil.

(3) Penempatan terminal air sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses oleh

masyarakat.

Paragraf 6

Bangunan Penangkap Mata Air

Pasal 15

(1) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 huruf e merupakan sarana yang

dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata

air dan melindungi sumber mata air terhadap

pencemaran.

(2) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung

dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi

masyarakat di sekitar mata air.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai SPAM jaringan perpipaan

dan SPAM bukan jaringan perpipaan diatur dengan Peraturan

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak

rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum,

dan terpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari

bagi masyarakat.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 meliputi:

  • pengembangan SPAM; dan
  • pengelolaan SPAM.

(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 berlandaskan:

  • Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
  • Rencana Induk SPAM.

Pasal 20

(1) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, terdiri

atas:

  • Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan

SPAM;

  • Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan

SPAM; dan

  • Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota

Penyelenggaraan SPAM.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -12-

(2) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun

dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun sekali.

(3) Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai

acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi

Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Penyusunan

Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan

SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi,

dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi

lingkungan daerah sekitarnya.

(4) Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun

dan ditetapkan oleh gubernur setiap 5 (lima) tahun

sekali.

(5) Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan

SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota setiap 5

(lima) tahun sekali.

Pasal 21

(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf b terdiri atas:

  • Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi;
  • Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan
  • Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.

(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan

dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan

berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu

periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan

memuat komponen utama sistem beserta dimensi-

dimensinya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 22

(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 disusun dengan memperhatikan:

  • rencana pengelolaan sumber daya air;
  • rencana tata ruang wilayah;
  • kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM;
  • kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya

masyarakat di daerah/wilayah setempat dan

sekitarnya; dan

  • kondisi kota dan rencana pengembangannya.

(2) Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan

oleh Menteri.

(3) Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun

dan ditetapkan oleh gubernur.

(4) Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan

oleh bupati/walikota.

Pasal 23

(1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)

sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.

(3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib

melakukan konsultasi publik.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM dan Rencana

Induk SPAM diatur dalam Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -14-

Bagian Kedua

Pengembangan

Pasal 25

(1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi:

  • pembangunan baru;
  • peningkatan;
  • perluasan.

(2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan

pengembangan pembangunan yang meliputi:

  • belum tersedia kapasitas;
  • kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara

optimal; dan/atau

  • kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan.

(3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana

dan prasarana terbangun untuk meningkatkan

kapasitas.

(4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya

kebutuhan perluasan cakupan pelayanan Air Minum

kepada masyarakat.

Bagian Ketiga

Pengelolaan

Pasal 26

Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (1) huruf b meliputi:

  • operasi dan pemeliharaan;
  • perbaikan;
  • pengembangan sumber daya manusia; dan
  • pengembangan kelembagaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 27

(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin

menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat

sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM

berfungsi secara optimal.

(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  • unit kerja untuk SPAM Jaringan Perpipaan; dan
  • perorangan untuk SPAM Bukan Jaringan Perpipaan.

(3) Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan

dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi

biaya.

(4) Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh

perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan,

keselamatan, dan keberlanjutan.

Pasal 28

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf

b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya

mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi

secara normal kembali.

(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup program dan kegiatan berkala/sewaktu yang

dilakukan terhadap:

  • sebagian komponen teknis sarana dan prasarana

SPAM terbangun; atau

  • keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana

SPAM terbangun.

(3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dapat dilakukan di unit air baku, unit produksi,

unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan.

(4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan di unit air baku, unit produksi,

unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -16-

Pasal 29

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat

mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air

Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM.

(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh

pelayanan Air Minum kepada masyarakat.

(3) Dalam hal perbaikan mengakibatkan penghentian

pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus

melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada

masyarakat.

Pasal 30

(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui

program peningkatan kinerja sumber daya manusia

untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang

kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM.

(2) Pengembangan sumber daya manusia dilakukan oleh

Pemerintah Pusat dan/atau penyelenggara SPAM dengan

memperhatikan tahapan manajemen sumber daya

manusia.

Pasal 31

(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan berdasarkan

prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.

(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan oleh Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara

SPAM sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan SPAM

diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan SPAM harus dilaksanakan secara

terpadu dengan penyelenggaraan sanitasi untuk

mencegah pencemaran Air Baku dan menjamin

keberlanjutan fungsi penyediaan Air Minum.

(2) Penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • penyelenggaraan SPAL; dan
  • pengelolaan sampah.

(3) Keterpaduan Penyelenggaraan SPAM dan

penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling sedikit pada penyusunan

rencana induk.

Pasal 34

(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:

  • air limbah domestik; dan
  • air limbah nondomestik.

(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk

pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk

pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di

bidang lingkungan hidup.

Pasal 35

Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -18-

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 36

(1) Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang

sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka melaksanakan Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk BUMN

dan/atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) di luar jangkauan pelayanan

BUMN dan/atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD

sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pembentukan UPT atau UPTD sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan

SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

melakukan kerjasama.

Pasal 37

(1) Dalam rangka peningkatan Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Presiden

membentuk lembaga yang menangani peningkatan

penyelenggaraan SPAM.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan, struktur organisasi,

tugas dan fungsi, serta tata kerja badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Bagian Kedua

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pasal 38

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam

Penyelenggaraan SPAM meliputi:

  • menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi

Nasional Penyelenggaraan SPAM;

  • menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas

Provinsi;

  • menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  • melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat

khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas

provinsi;

  • membentuk BUMN dan/atau UPT;
  • memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan

Penyelenggaraan SPAM;

  • memberikan pembinaan dan pengawasan kepada

Pemerintah Daerah;

  • menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan

SPAM lintas provinsi;

  • melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah; dan
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN

dan UPT.

Bagian Ketiga

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi

Pasal 39

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam

Penyelenggaraan SPAM meliputi:

  • menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi

Provinsi Penyelenggaraan SPAM;

  • menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM Lintas

Kabupaten/Kota;

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -20-

  • melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang bersifat

khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas

kabupaten/kota;

  • membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi;
  • memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan

Penyelenggaraan SPAM;

  • melakukan pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan

SPAM pada kabupaten/kota di wilayahnya;

  • menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi

Penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat;

  • melakukan pembinaan dan pengawasan kepada

pemerintah kabupaten/kota;

  • menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan

SPAM lintas kabupaten/kota; dan

  • melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah lain.

Bagian Keempat

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 40

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota

dalam Penyelenggaraan SPAM meliputi:

  • menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi

Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;

  • menyusun dan menetapkan Rencana Induk SPAM

Kabupaten/Kota;

  • melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;
  • membentuk BUMD dan/atau UPTD;
  • melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh

Kelompok Masyarakat;

  • memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan

Penyelenggaraan SPAM;

  • melakukan pembinaan dan pengawasan kepada

pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya

dalam Penyelenggaraan SPAM;

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

  • melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya;

  • menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi

Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi;

  • menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan

SPAM di wilayahnya; dan

  • melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah lain.

Bagian Kelima

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa

Pasal 41

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:

  • melakukan dukungan terhadap pembinaan dan

pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelompok

Masyarakat;

  • memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada

pemerintah kabupaten/kota; dan

  • menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM di

wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 42

(1) Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh:

  • BUMN/BUMD;
  • UPT/UPTD;
  • Kelompok Masyarakat; dan/atau
  • Badan Usaha.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -22-

(2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha

swasta.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD

Pasal 43

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a

dilakukan melalui kegiatan:

  • Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
  • pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air

Minum yang dilaksanakannya;

  • penyusunan prosedur operasional standar

Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;

  • pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;

  • penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya; dan

  • peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan

standar kompetensi Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM.

(2) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BUMN/BUMD menerapkan

prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur

dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia

sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM

dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 44

Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan

BUMD berhak:

  • menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
  • menetapkan dan mengenakan denda terhadap

keterlambatan pembayaran tagihan;

  • memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai

dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah

dimiliki;

  • memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang

tidak memenuhi kewajibannya; dan

  • menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan

kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan

prasarana SPAM.

Pasal 45

Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan

BUMD berkewajiban untuk:

  • menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat

kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan

standar yang ditetapkan;

  • mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan

kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali

dalam keadaan memaksa/kahar;

  • memberikan informasi yang diperlukan kepada semua

pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan

yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan

perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas

pelayanan;

  • memberikan informasi berupa laporan mengenai

pelaksanaan pelayanan;

  • menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan

masyarakat; dan

  • berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian

sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi

lingkungan hidup.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -24-

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD

Pasal 46

(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT dan UPTD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b

dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum

kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan

pelayanan BUMN/BUMD.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh UPT/UPTD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

kegiatan:

  • Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;
  • pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air

Minum yang dilaksanakannya;

  • penyusunan prosedur operasional standar

Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM;

  • pembuatan laporan Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel;

  • penyampaian laporan Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM kepada Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya; dan

  • peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan

standar kompetensi Pengembangan SPAM dan

Pengelolaan SPAM.

(3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur

dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia

sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM

dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 47

Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD

berhak:

  • menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif

atau retribusi;

  • menetapkan dan mengenakan denda terhadap

keterlambatan pembayaran tagihan;

  • memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai

dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah

dimiliki;

  • memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang

tidak memenuhi kewajibannya; dan

  • menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan

kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan

prasarana SPAM.

Pasal 48

Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, UPT dan UPTD

berkewajiban untuk:

  • menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat

kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan

standar yang ditetapkan;

  • mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan Air

Minum kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat,

kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;

  • memberikan informasi yang diperlukan kepada semua

pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan

yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan

perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas

pelayanan Air Minum;

  • memberikan laporan mengenai pelaksanaan pelayanan Air

Minum kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya;

  • menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan

masyarakat; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -26-

  • berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian

sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi

lingkungan hidup.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat

Pasal 49

(1) Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk memberikan pelayanan Air

Minum kepada masyarakat yang berada di luar

jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum

Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.

(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus menyampaikan laporan kepada pemerintah

kabupaten/kota melalui kepala desa untuk dilakukan

pencatatan.

(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan

Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah.

(5) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kelompok Masyarakat wajib

menjaga kelestarian sumber Air Baku.

(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat

memberikan dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan

Penyelenggaraan SPAM kepada Kelompok Masyarakat.

Pasal 50

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk

Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang

mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan Penyelenggaraan

SPAM oleh Kelompok Masyarakat diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Kelima

Pelaksanaan SPAM oleh Badan Usaha

Pasal 52

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42

ayat (1) huruf d dapat melakukan Penyelenggaraan SPAM

untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang

belum terjangkau pelayanan Air Minum oleh BUMN,

BUMD, UPT, dan UPTD.

(2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan

sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk:

  • memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari;

dan

  • tidak melayani masyarakat umum.

(3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk

memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:

  • izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri

dimiliki oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1);

  • tarif ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

dengan memperhatikan kemampuan daya beli

masyarakat/pelanggan; dan

  • pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat

dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal kualitas,

kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan

kewenangannya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -28-

(4) Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk

memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), badan usaha wajib menjaga kelestarian

sumber Air Baku.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan

Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah.

(6) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan

sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin

Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, gubernur,

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan

sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 53

(1) Pelanggan berhak untuk:

  • memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi

syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai

dengan standar yang ditetapkan; dan

  • mendapatkan informasi tentang:

1. struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan

1. kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan

berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas,

kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

(2) Pelanggan wajib:

  • membayar tagihan atas jasa pelayanan;
  • menghemat penggunaan Air Minum;
  • turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana

SPAM; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

  • mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah

ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

Bagian Kesatu

Pembiayaan

Pasal 54

(1) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung

jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembiayaan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai

Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM.

(3) Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan SPAM

berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  • BUMN atau BUMD;
  • dana masyarakat; dan/atau
  • sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan

Penyelenggaraan SPAM bagi lintas daerah provinsi dan

kepentingan strategis nasional.

(5) Sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

juga dapat digunakan untuk:

  • keadaan darurat;
  • pemenuhan standar pelayanan minimal; dan/atau
  • masyarakat berpenghasilan rendah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -30-

Pasal 55

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman,

hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan

penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan

BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM.

(2) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air

tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan,

Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam

upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang

dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan

antara pendapatan dengan biaya operasi dan

pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 56

(1) Dalam hal BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai

kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan

perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah

BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan

kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip

tertentu.

(2) Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau

BUMD; dan

  • Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan

kerjasama mengutamakan masyarakat

berpenghasilan rendah.

(3) Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam

bentuk:

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

  • investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan

SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi;

  • investasi unit distribusi yang selanjutnya

dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD

yang bersangkutan; dan/atau

  • investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan

dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM

yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak

berbasis kinerja.

(4) Pengadaan badan usaha swasta dalam kerjasama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka terwujudnya kerjasama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang

diperlukan sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan

oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Tarif, Retribusi, dan Iuran

Pasal 57

(1) Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air

Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap

pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN,

BUMD, dan UPT.

(2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada:

  • keterjangkauan dan keadilan;
  • mutu pelayanan;
  • pemulihan biaya;
  • efisiensi pemakaian air;
  • transparansi dan akuntabilitas; dan
  • perlindungan Air Baku.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -32-

(3) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif

Air Minum meliputi:

  • biaya operasi dan pemeliharaan;
  • biaya depresiasi/amortisasi;
  • biaya bunga pinjaman;
  • biaya lain; dan/atau
  • keuntungan yang wajar.

(4) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi beberapa kelompok pelanggan yang

dicantumkan dalam struktur tarif.

(5) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus

mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang

berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan

Pokok Air Minum Sehari-hari.

(6) BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif

termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi

silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan

penghematan penggunaan Air Minum.

Pasal 58

(1) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh

BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)

diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.

(2) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui oleh dewan pengawas, tarif Air Minum

diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan.

(3) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh

BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)

diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas.

(4) Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disetujui oleh Dewan Pengawas, tarif Air Minum

diajukan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.

(5) Tarif Air Minum untuk pelayanan yang diberikan oleh

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi dari

Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (2), serta perhitungan dan penetapan tarif

air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)

dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam

negeri.

Pasal 60

(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh

UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk

retribusi.

(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 61

(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh

Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat

dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan

bersama.

(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang

bersangkutan.

Pasal 62

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pemerintah

Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM, meliputi:

  • koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan Air Minum;
  • proses penyusunan sampai dengan penetapan norma,

standar, prosedur, dan kriteria;

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -34-

  • bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  • bantuan teknis dan bantuan program; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

(2) Pembinaan terhadap BUMN, BUMD, UPT, UPTD,

Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk

memenuhi kebutuhan sendiri yang melaksanakan

Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Menteri,

gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya, meliputi:

  • pendampingan penerapan norma, standar, prosedur,

dan kriteria;

  • bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  • bantuan teknis dan bantuan program; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

(3) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi

kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat

mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara

dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 63

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap

Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN dan

UPT.

(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap

Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD,

UPTD, dan Kelompok Masyarakat.

(3) Pengawasan terhadap kualitas Air Minum hasil

Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMN,

BUMD, UPT, dan UPTD dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Pasal 64

(1) Pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPAM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan

dengan partisipasi masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau

pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya menindaklanjuti laporan dan/atau

pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD.

(4) BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD harus menindaklanjuti

laporan dan/atau pengaduan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan pelaksanaan

tindak lanjut kepada Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut

terhadap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat

yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan

Penyelenggaraan SPAM diatur dengan Peraturan Menteri

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaraan

urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 66

(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha

swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345 -36-

disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini sebelum

masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan

melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah

Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik

Daerah dengan badan usaha swasta yang telah

dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah

ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya

perjanjian kerjasama.

Pasal 67

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No. 345

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id