Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan
tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika
Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor
dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai
berikut:
1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk
deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto,
untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
1. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto,
untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan;
dan
1. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito
dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
- Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang
dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan
ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank
luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif . . .
---
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto,
untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
1. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk
deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
1. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito
dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6
(enam) bulan.
- Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank
Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai
berikut:
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto,
terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; dan
1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau
dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak
luar negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
---
