Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan
Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank
Tanah.
MODAL BADAN BANK TANAH
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk
tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 131022 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
E
UJu*
sil a Djaman
tK
SK No 131023 A
