Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2008

PP No. 127 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 5

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan

untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dapat

menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
mendasarkan pada peraturan perundang-undangan
mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka

penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota
dewan direktur.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan
SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib

membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.