(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan
SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib
membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.