Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 128 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

  • Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
  • Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
  • Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
  • Pelayanan . . .

---

- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Pelayanan Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan;
- Pelayanan Lisensi;
- Pelayanan Pendidikan;
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-
benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
(P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5/Prk/1965;
- Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja
Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; dan
- Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah
Terlantar.

Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Dalam Rangka Penetapan Batas” adalah seluruh jenis kegiatan
pengukuran dan pemetaan di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan
sertifikat hak atas tanah atau kegiatan pertanahan lainnya.

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "Secara Massal" adalah permohonan
yang diajukan paling sedikit 10 (sepuluh) bidang dalam 1 (satu)
kelurahan, desa, atau nama lainnya.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Yang dimaksud dengan "Legalisasi Gambar Ukur Surveyor
Berlisensi" adalah legalisasi gambar ukur hasil pengukuran
dan pemetaan batas bidang tanah yang dilakukan oleh
surveyor berlisensi.

Huruf c . . .

---

Huruf c

Yang dimaksud dengan “Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas
Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan”
adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dalam rangka penetapan
batas ruang atas tanah, atau ruang bawah tanah untuk penerbitan
sertifikatnya atau kegiatan pertanahan lainnya.

Pasal 3

Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau
Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"hektar" adalah luas sama dengan 10.000 m2.

"Tu" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Dalam Rangka Penetapan Batas.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran
yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja
bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh:

HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka
penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah:

  • luas tanah sampai dengan 10 hektar

1. luas . . .

---

1. luas tanah 300 m2

300

Tu = (--------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp48.000,00 + Rp100.000,00

= Rp148.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp148.000,00

1. luas tanah 5.000 m2

5.000

Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp800.000,00 + Rp100.000,00

= Rp900.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp900.000,00

1. luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)

75.000

Tu = (------------------------ x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp12.000.000,00 + Rp100.000,00

= Rp12.100.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.100.000,00

  • luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

1. luas . . .

---

1. luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)

200.000

Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00

4.000

= Rp4.000.000,00 + Rp14.000.000,00

= Rp18.000.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000.000,00

1. luas tanah 9.000.000 m2 (900 hektar)

9.000.000

Tu = (----------------------x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00

4.000

= Rp180.000.000,00 + Rp14.000.000,00

= Rp194.000.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp194.000.000,00

  • luas tanah lebih dari 1.000 hektar

1. luas tanah 20.000.000 m2 (2.000 hektar)

20.000.000

Tu = (---------------------x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00

10.000

= Rp160.000.000,00 + Rp134.000.000,00

= Rp294.000.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp294.000.000,00

1. luas . . .

---

1. luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)

150.000.000

Tu= (----------------------x Rp80.000,00)+ Rp134.000.000,00

10.000

= Rp1.200.000.000,00 + Rp134.000.000,00

= Rp1.334.000.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.334.000.000,00

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:

"Tum" adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang
Tanah Secara Massal.

Contoh:

HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka
penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
secara massal:

luas tanah 300 m2

300

Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp48.000,00 + Rp100.000,00

= Rp148.000,00

dikenakan tarif 75% dari Tu, maka:

Tum = 75% x Rp148.000,00

= Rp111.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp111.000,00

Ayat (3) . . .

---

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan:

"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas

Contoh:

HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pengembalian Batas:

luas tanah 300 m2

300

Tu = (------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp48.000,00 + Rp100.000,00

= Rp148.000,00

Dikenakan tarif 150% dari Tu, maka:

Tpb = 150% x Rp148.000,00

= Rp222.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp222.000,00

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan:

"Tsl" adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor
Berlisensi.

Contoh:

HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka tarif
Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi:

luas tanah 300 m2

Tu . . .

---

300

Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp48.000,00 + Rp100.000,00

= Rp148.000,00

Dikenakan tarif 30% dari Tu, maka:

Tsl = 30% x Rp148.000,00

= Rp44.400,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp44.400,00.

Pasal 5

Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang
Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah
sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan
Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Panitia A” adalah panitia yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan
data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka penyelesaian
permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan
hak atas tanah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Panitia B” adalah Panitia yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan
data yuridis di lapangan maupun di kantor dalam rangka
penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan
Hak Guna Usaha.

Huruf c . . .

---

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Tim Peneliti Tanah" adalah tim yang bertugas
melaksanakan pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian data fisik
dan data yuridis di lapangan dan di kantor dalam rangka
penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah instansi
pemerintah dan pemerintah daerah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "Petugas Konstatasi" adalah petugas (Kepala
Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk) yang melaksanakan
pemeriksaan data fisik dan data yuridis di lapangan dan di kantor
dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah
yang sudah pernah terdaftar dan perpanjangan serta pembaruan Hak
Atas Tanah kecuali Hak Guna Usaha.

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"Tpa" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan
Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen
belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output)
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan
hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:

HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A:

  • luas . . .

---

  • luas tanah 300 m2

300

Tpa = (------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp40.200,00 + Rp350.000,00

= Rp390.200,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00

  • luas tanah 5.000 m2

5.000

Tpa = (----------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp670.000,00 + Rp350.000,00

= Rp1.020.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00

  • luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)

75.000

Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00

= Rp10.400.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:

"Tpam" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.

Contoh:

HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
untuk Pemeriksaan Tanah secara massal:

luas tanah 300 m2

300

Tpam = 1/5 x (----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= 1/5 x Rp40.200,00+ Rp350.000,00

= Rp8.040,00 + Rp350.000,00

= Rp358.040,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan:

"Tpb" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).

"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah
oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan
honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia
pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak dan penerbitan sertifikat.

Contoh . . .

---

Contoh:

HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B:

  • luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)

200.000

Tpb = (--------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp5.134.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.134.000,00

  • luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)

50.000.000

Tpb = (----------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp38.500.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.

  • luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)

150.000.000

Tpb = (----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp105.500.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.

Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"Tpp" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti
Tanah.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpp" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan
Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk
komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran
(output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan
Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:

HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti
Tanah:

1. luas tanah 300 m2

300

Tpp = (-----------------------x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp40.200,00 + Rp350.000,00

= Rp390.200,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00.

1. luas . . .

---

1. luas tanah 5.000 m2

5.000

Tp = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp670.000,00 + Rp350.000,00

= Rp1.020.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.

1. luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)

75.000

Tp = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00

= Rp10.400.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:

"Tpm" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti
Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpm" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan
Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara
massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan
honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia
pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan
sertifikat.

Contoh . . .

---

Contoh:

HSBKpm untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti
Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal: luas tanah 300 m2

300

Tpm = 1/5 x (------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= 1/5 x Rp40.200,00 + Rp350.000,00

= Rp8.040,00 + Rp350.000,00

= Rp358.040,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00

Pasal 10

Yang dimaksud dengan:

"Tpk" adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).

"HSBKpk" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah
oleh Petugas Konstatasi untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja
bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang
panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan
sertifikat.

Contoh:

HSBKpk untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi:

  • luas . . .

---

  • luas tanah 300 m2

300

Tpa = (------------------------ x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp40.200,00 + Rp350.000,00

= Rp390.200,00

Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:

Tpk = 50% x Rp390.200,00

= Rp195.100,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.100,00.

  • luas tanah 5.000 m2

5.000

Tpa = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp670.000,00 + Rp350.000,00

= Rp1.020.000,00

Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:

Tpk = 50% x Rp 1.020.000,00

= Rp510.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp510.000,00.

  • luas . . .

---

  • luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)

75.000

Tpa = (-------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00

= Rp10.400.000,00

Dikenakan tarif 50% dari Tpa, maka:

Tpk = 50% x Rp10.400.000,00

= Rp 5.200.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.200.000,00.

Pasal 11

Yang dimaksud dengan "Konsolidasi Tanah" adalah kebijakan pertanahan
mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam
dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"Tkts" adalah Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"Tu" adalah Tarif Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah yang
digunakan untuk:

  • pengukuran . . .

---

  • pengukuran dan pemetaan keliling;
  • pengukuran Topografi;
  • pengukuran dan pemetaan Rincikan;
  • pemindahan desain ke lapang.

"Tph" adalah Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

"HSBKu" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran
yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja
bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh:

Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
Pertanian: Tuan A, Tuan B, dan Tuan C sepakat untuk menata tanah
pertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan
konsolidasi tanah secara swadaya pertanian. Luas tanah Tuan A,
Tuan B, dan Tuan C masing-masing adalah 1.000 m2, 2.000 m2, dan
3.000 m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00.

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk
perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar
Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang
adalah:

  • bidang tanah Tuan A

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan A

1.000

Tu = (-------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp160.000,00 + Rp100.000,00

= Rp260.000,00.

1. memasukkan . . .

---

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

1.000 + 500

Tkts=(----------------)+ (3xRp260.000,00 x ¾) + Rp50.000,00

0,020

= Rp75.000 + Rp585.000,00 + Rp50.000,00

= Rp710.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan A sebesar
Rp710.000,00.

  • bidang tanah Tuan B

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan B

2.000

Tu = (-----------------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp320.000,00 + Rp100.000,00

= Rp420.000,00.

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

2.000 + 500

Tkts=(----------------)+(3 x Rp420.000,00 x ¾)+ Rp50.000,00

0,020

= Rp125.000 + Rp945.000,00 + Rp50.000,00

= Rp1.120.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan B sebesar
Rp1.120.000,00.

  • bidang . . .

---

  • bidang tanah Tuan C

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan C

3.000

Tu = (----------------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp480.000,00 + Rp100.000,00

= Rp580.000,00

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

3.000 + 500

Tkts= (-----------------)+(3xRp580.000,00x¾ )+ Rp50.000,00

0,020

= Rp175.000 + Rp1.305.000,00 + Rp50.000,00

= Rp1.530.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan C sebesar
Rp1.530.000,00.

Ayat (2)

Contoh:

Penghitungan tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
Nonpertanian:

Tuan D, Tuan E, dan Tuan F sepakat untuk menata tanah
nonpertanian mereka yang saling berbatasan melalui pelayanan
konsolidasi tanah secara swadaya nonpertanian. Luas tanah Tuan D,
Tuan E, dan Tuan F masing-masing adalah 500 m2, 600 m2, dan 700
m2. HSBKu adalah sebesar Rp80.000,00. Tarif Pelayanan
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan
Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk
perorangan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini sebesar
Rp50.000,00. Penghitungan tarif untuk masing-masing bidang
adalah:

  • bidang . . .

---

  • bidang tanah Tuan D

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan D

500

Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp80.000,00 + Rp100.000,00

= Rp180.000,00

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

500 + 500

Tkts=(------------)+(3xRp180.000,00x¾)+Rp50.000,00

0,004

= Rp250.000,00 + Rp405.000,00 + Rp50.000,00

= Rp705.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan D sebesar
Rp705.000,00.

  • bidang tanah Tuan E

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan E

600

Tu = (--------------x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp96.000,00 + Rp100.000,00

= Rp196.000,00

1. memasukkan . . .

---

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

600 + 500

Tkts=(------------)+(3xRp196.000,00x¾)+Rp50.000,00

0,004

= Rp275.000,00 + Rp441.000,00 + Rp50.000,00

= Rp766.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan E sebesar
Rp766.000,00.

  • bidang tanah Tuan F

1. menghitung Tu untuk bidang tanah Tuan F

700

Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00

500

= Rp112.000,00 + Rp100.000,00

= Rp212.000,00

1. memasukkan variabel Tu dalam rumus Tkts

700 + 500

Tkts=(------------)+(3xRp212.000,00x¾)+Rp50.000,00

0,004

= Rp300.000,00 + Rp477.000,00 + Rp50.000,00

= Rp827.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan kepada Tuan F sebesar
Rp827.000,00.

Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:

- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Izin Lokasi;

- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Penetapan Lokasi; dan

- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

"Tptil" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
dalam rangka Izin Lokasi.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan
Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen
belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output)
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan
hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:

HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka
Izin Lokasi:

  • luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)

200.000

Tptil=(------------------------- x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp5.134.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 5.134.000,00.

  • luas . . .

---

  • luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)

50.000.000

Tptil=(-----------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp38.500.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp38.500.000,00.

  • luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)

150.000.000

Tptil=(--------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp105.500.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp105.500.000,00.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:

"Tptpl" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
dalam rangka Penetapan Lokasi.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpb" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan
Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen
belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output)
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan
hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh . . .

---

Contoh:

HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
dalam rangka Penetapan Lokasi:

  • luas tanah 200.000 m2 (20 hektar)

200.000

Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp134.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp5.134.000,00

Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:

Tptpl = 50% x Rp 5.134.000,00

= Rp 2.567.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp2.567.000,00.

  • luas tanah 50.000.000 m2 (5.000 hektar)

50.000.000

Tptil = (------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp33.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp38.500.000,00

Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:

Tptpl = 50% x Rp38.500.000,00

= Rp19.250.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp19.250.000,00.

  • luas . . .

---

  • luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar)

150.000.000

Tptil = (-------------------------x Rp67.000,00) + Rp5.000.000,00

100.000

= Rp100.500.000,00 + Rp5.000.000,00

= Rp105.500.000,00

Dikenakan tarif 50% dari Tptil, maka:

Tptpl = 50% x Rp105.500.000,00

= Rp52.750.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp52.750.000,00.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan:

"Tptip" adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
(m2).

"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan
Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen
belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output)
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan
hak, dan penerbitan sertifikat.

Contoh:

HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka
penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah:

  • luas . . .

---

  • luas tanah 300 m2

300

Tptip = (-------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp40.200,00 + Rp350.000,00

= Rp390.200,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00

  • luas tanah 5.000 m2

5.000

Tptip = (------------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp670.000,00 + Rp350.000,00

= Rp1.020.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.

  • luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar)

75.000

Tptip = (--------------------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00

500

= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00

= Rp10.400.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.

Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali"
adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah"
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik
dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama,
surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi
kemudian.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Nilai Tanah" adalah nilai pasar (market value)
yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dalam peta zona nilai tanah yang disahkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk
wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai
Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Contoh:

Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah
Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2. Jadi nilai tanah dihitung
menjadi:

Rp100.000,00 x 100 = Rp10.000.000,00.

Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah
Untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan
Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu menjadi:

T= . . .

---

T = 2‰ x Rp10.000.000,00 + Rp100.000,00

= Rp20.000,00 + Rp100.000,00

= Rp120.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp120.000,00.

Ayat (2)

Contoh:

Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah

Rp100.000,00. Luas Tanah adalah 100 m2.

Jadi nilai tanah dihitung menjadi:

= Rp100.000,00 x 100

= Rp10.000.000,00

Dengan demikian, penghitungan tarif Pelayanan Pemeliharaan Data
Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan
Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum
menjadi:

T = 1‰ x Rp10.000.000,00 + Rp50.000,00

= Rp10.000,00 + Rp50.000,00

= Rp60.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp60.000,00.

Pasal 17

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e
sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur
dalam Pasal 16.

Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Yang dimaksud dengan "Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik
Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)" adalah semua tanah milik
perorangan Warga Negara Belanda, yang tidak terkena Undang-Undang
Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik
Belanda, yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960.

Yang dimaksud dengan "Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5/Prk/1965" adalah semua tanah kepunyaan Badan-badan Hukum
Belanda yang Direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan
menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan
usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai Pemerintah
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presidium
Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/Tahun 1965.

Pasal 19

(1) Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal Dari

Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah

sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun
berjalan.

(2) Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah

dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari
APBN/APBD.

Pasal 20

(1) Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k untuk:
- Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar
Rp.0,00 (nol rupiah);
- Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar
Rp.0,00 (nol rupiah);
- Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan
kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai tanah;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
- Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai tanah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran

Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

Pasal 22

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar

Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak berupa:
- Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
angka 1;

  • Pelayanan . . .

---

- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas
Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d; dan/atau
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- masyarakat tidak mampu;
- masyarakat yang termasuk dalam Program
Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
- badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan
dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk
peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo,
cagar budaya, situs/tempat ziarah;
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI,
Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda
Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan
TNI/Purnawirawan POLRI;
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat
profit;
- Wakif; atau
- Masyarakat Hukum Adat.

(3) Terhadap . . .

---

(3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan

atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah
Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif
sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan
Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak
Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan
Data Pendaftaran Tanah.

(4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang akan
menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif
sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan
informasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 huruf f.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 23

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp.0,00
(nol rupiah).

Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar

50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak berupa:
- Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas
Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b angka 1;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas
Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d; dan/atau
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.

(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri

PNS/TNI/POLRI;

- BUMN/BUMD;
- badan yang mendapat penugasan khusus dari
Pemerintah; dan
- badan hukum swasta selaku pengelola maupun
pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi
Khusus.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif

sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari:
- Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan
Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara
Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet
Dwikora Nomor 5/Prk/1965.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 26

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan
persentase.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5100) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 30

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804

---

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 128 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN

PERTANAHAN NASIONAL

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN

PERTANAHAN NASIONAL

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN

A. Pelayanan Survei

1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman per bidang Rp 450.000,00
atau Pertanian

1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00

B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas per tugu Rp 3.500.000,00
Wilayah

C. Pelayanan Pemetaan

1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 25.000,00
Ekonomi Kawasan Skala 1:10.000

1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 5.000,00
Ekonomi Kawasan Skala 1:25.000

1. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:2.500 per bidang Rp 75.000,00

1. Pemetaan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk per bidang Rp 75.000,00
Pemecahan Sertifikat Skala 1 : 1.000

1. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 per hektar Rp 40.000,00

1. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 : 25.000 per hektar Rp 20.000,00

D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar

1. Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 200.000,00
1.000 hektar)

1. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 per hektar Rp 150.000,00
seluas 500 Hektar dan kelipatannya

1. Pembuatan Peta Citra Skala 1:2.500 (minimal per hektar Rp 50.000,00
10.000 hektar)

1. Pembuatan Peta Garis Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 120.000,00
100 hektar)

1. Pembuatan Peta Garis Skala 1 : 2.500 (minimal per hektar Rp 100.000,00
100 hektar)

II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH

A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau per bidang Rp 50.000,00
Pengakuan Hak

1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian
Hak Atas Tanah untuk:

  • Perorangan per bidang Rp 50.000,00
  • Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00

1. Pelayanan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

1. Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun

- Bersubsidi (berdasarkan penetapan per unit Rp 50.000,00
Kementerian Perumahan Rakyat/
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat)

  • Non Subsidi per unit Rp 100.000,00

1. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas per bidang Rp 50.000,00
Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan

1. Pendaftaran Perubahan Hak:

- Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi per bidang Rp 50.000,00
Hak Milik

  • Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00
  • Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00

- Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau per bidang Rp 50.000,00
Hak Pakai

B. Pelayanan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan
badan hukum keagamaan dan sosial yang
penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti
Asuhan dan Panti Jompo

1. Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan per orang Rp 500.000,00
Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta
Tanah

1. Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat per orang Rp 250.000,00
Akta Tanah

1. Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00
Sementara

1. Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00

- Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00
Sementara

  • Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00
  • Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00
  • Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00
  • Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00

1. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna per bidang Rp 50.000,00
Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik

1. Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan
[Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan:

  • sampai . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

- sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Rp 50.000,00
Tanggungan

- di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Rp 200.000,00
Tanggungan

- di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Rp 2.500.000,00
Tanggungan

- di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 per Sertifikat Hak Rp 25.000.000,00
Triliun Tanggungan

- di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Rp 50.000.000,00
Tanggungan

1. Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak per bidang Rp 50.000,00
Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger)

1. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas per bidang Rp 50.000,00
Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun
karena Pelepasan Hak

1. Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama per bidang Rp 50.000,00
(tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun
memerlukan pemecahan/ pemisahan)

1. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data per bidang Rp 50.000,00
Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan
Pengadilan

1. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, per bidang Rp 50.000,00
dan Penggabungan

1. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak per Sertifikat Hak Rp 50.000,00
Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang Tanggungan
memerlukan pemisahan atau tidak)

1. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00

1. Pelayanan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena per bidang Rp 50.000,00
hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat
model lama ke model baru)

1. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00

1. Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00

1. Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00

1. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman per blanko Rp 200.000,00
untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena
hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data
yuridis, atau spesifikasi blanko)

1. Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas per unit Rp 50.000,00
tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik
Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik
satuan rumah susun

1. Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan per bidang Rp 100.000,00
tanah

1. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan per bidang Rp 50.000,00
yang berlaku.

III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN

A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00

B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System
(GNSS)/Continuously Operating Reference Stations
(CORS)

1. Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00

1. Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00

1. Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00

C. Pelayanan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia
dan format raster lainnya

1. Peta sampai dengan Skala 1:5.000 (minimal 25 per hektar/ tema Rp 4.000,00
hektar)

1. Peta dari Skala 1:10.000 sampai dengan 1:50.000 per hektar/ tema Rp 100,00
(minimal 4.000 hektar)

1. Peta skala lebih kecil dari 1:50.000 per hektar/tema Rp 50,00

D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan

1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00

1. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00

1. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00

1. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00

E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
(Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah,
dan peta-peta lainnya)

1. Hitam putih

  • Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00
  • Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00
  • Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00
  • Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
  • Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00

1. Kertas . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Kertas Berwarna

  • Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
  • Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00
  • Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00
  • Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00
  • Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00

1. Digital dalam format multimedia

- Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 per tema/wilayah Rp 350.000,00
: 10.000

- Skala lebih kecil dari 1 : 10.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 300.000,00
1 : 50.000

- Skala lebih kecil dari 1 : 50.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 275.000,00
1 : 100.000

  • Skala lebih kecil dari 1 : 100.000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00

F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal

1. Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00

1. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah per SKPT Rp 50.000,00
(SKPT)

1. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital per hak atas tanah Rp 100.000,00
warkah

1. Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor per bidang Rp 50.000,00
Berlisensi

1. Salinan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik per bidang Rp 100.000,00
Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko)

1. Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah Rp 100.000,00
susun

1. Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang per bidang Rp 100.000,00
sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya)

IV. PELAYANAN LISENSI

A. Penilai Tanah per orang/ usaha Rp 250.000,00
jasa perorangan

B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten
surveyor pertanahan)

1. Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00

1. Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00

1. Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00

1. Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor per orang Rp 100.000,00
Berlisensi

C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00

D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

1. Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00

1. Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00

V. PELAYANAN PENDIDIKAN

A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan
Pemetaan Kadastral

1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00

1. Penyelenggaraan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Penyelenggaraan Pendidikan:

  • Kuliah

1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester

1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester

1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester

- Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00
semester

1. Wisuda per orang Rp 400.000,00

1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00

1. Perpanjangan Masa Studi:

  • Kuliah

1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester

1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester

1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester

- Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00
semester

  • Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00

B. Program . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan

1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00

1. Penyelenggaraan Pendidikan:

  • Kuliah

1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester

1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester

1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester

- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00
semester

1. Wisuda per orang Rp 400.000,00

1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00

C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk
Masyarakat (Non Institusional)

1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00

1. Penyelenggaraan Pendidikan :

  • Kuliah

1. Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00

1. Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00

  • Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00

1. Pelantikan . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Pelantikan per orang Rp 250.000,00

1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00

D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta
Tanah

1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00

1. Penyelenggaraan Pendidikan:

  • Kuliah

1. Teori per satuan kredit Rp 80.000,00
kwartal

1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 115.000,00
kwartal

- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00
kwartal

1. Wisuda per orang Rp 650.000,00

1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00

E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan

1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00

1. Penyelenggaraan Pendidikan:

  • Kuliah

1. Teori per satuan kredit Rp 70.000,00
semester

1. Praktik per satuan kredit Rp 100.000,00
semester

1. Teori . . .

---

No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 150.000,00
semester

- Ujian per satuan kredit Rp 75.000,00
semester

1. Wisuda per orang Rp 500.000,00

1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO