Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER

PP No. 13 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana telah dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43) dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kuasa militer dilakukan oleh:
1. Menteri Pertahanan di seluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
2. Kepala Staf Angkatan Darat di seluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
3. Kepala Staf Angkatan Laut di seluruh daerah Angkatan Laut, baik di perairan laut maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
4. Kepala Staf Angkatan Udara di seluruh daerah Angkatan Udara, baik di seluruh ruangan udara di atas wilayah Republik INDONESIA (termasuk daerah perairan teritorial) maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
5. Panglima Tentara dan Territorium di daerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang".

Pasal 2

Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 1954 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(2) Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan".
Pasal III…

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN a.i., ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 5 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 1957