"(1). Diatas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan pensiun sebesar 95% (Sembilan puluh lima perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, dibulatkan keatas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah".
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.
