Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PP No. 13 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Industri, kelompok industri, jenis industri, bidang usaha industri, dan perusahaan industri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984;
2. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986.

Pasal 2

(1) Setiap pendirian perusahaan industri maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Perluasan perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

Pasal 3

(1) Izin Usaha Industri terdiri dari :

a. Izin Tetap;

b. Izin Perluasan.
(2) Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial.
(3) Izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

Izin Tetap berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.

Pasal 5

Izin Usaha Industri pada dasarnya dikeluarkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

Pasal 6

(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri dalam bidang industri dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bagi perusahaan industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaiman telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970.

Pasal 7

Ketentuan mengenai Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai kegiatan usaha dan hasil produksinya kepada Menteri, setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 9

(1) Kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(2) Jenis industri tertentu yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh perusahaan industri yang bersangkutan.
(3) Penentuan jenis industri yang termasuk kelompok industri kecil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.

Pasal 10

Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal :
1. Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa memiliki Izin Perluasan.
2. Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran.
3. Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
4. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 11

(1) Pembinaan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri termasuk perusahaan industri yang pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pembinaan terhadap iklim, sarana, usaha, dan produksi dari industri yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri dilakukan oleh Menteri dan/atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengawasan dilakukan secara teratur terhadap kegiatan-keitatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kaitannya dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Untuk perusahaan industri yang kewenangan pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaksanaan pengawasannya dilakukan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
(4) Penentuan lingkup pengawasan bagi masing-masing dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang bersangkutan.

Pasal 13

Izin Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku pula bagi gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.

Pasal 14

Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib :
a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan;
b. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya, dan keselamatan kerja.

c. melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antara para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan.

Pasal 15

(1) Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984.
(2) Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf a dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984.

Pasal 16

(1) Persetujuan Prinsip, Izin Sementara, Izin Perluasan, dan Surat Pendaftaran Perusahaan Industri yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku, sampai saat diperbaharui berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 17

Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 21